Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mendesak pemerintah DKI Jakarta agar lebih terbuka dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Roy, keterbukaan itu bisa dimulai dari publikasi rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 di situs Apbd.jakarta.go.id. "Simpelnya pemerintah bisa mempublikasi tiap tahapan dalam penyusunan APBD 2020," ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan pemerintah DKI untuk tidak segera mempublikasikan rancangan KUA-PPAS 2020, menurut Roy, berpotensi melanggar sejumlah peraturan mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Yang berpotensi ditabrak, kata Roy, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Nomor Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. Peraturan ini menyebutkan penyusunan APBD 2020 didasarkan pada prinsip transparansi demi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang anggaran daerah. Aturan yang sama juga mengharuskan penyusunan APBD 2020 melibatkan partisipasi masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim rancangan KUA-PPAS 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta pada 5 Juli 2019. Pemerintah DKI mengusulkan anggaran sebesar Rp 95,995 triliun, naik sekitar Rp 6,906 triliun dari anggaran Jakarta tahun ini. Namun, hingga kemarin, dokumen lengkap KUA-PPAS belum diunggah ke situs Apbd.jakarta.go.id.
Pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dokumen KUA-PPAS selalu dimuat lengkap pada situs Apbd.jakarta.go.id. Begitu pula dengan dokumen anggaran hasil pembahasan eksekutif dengan legislatif.
Di awal masa pemerintahan Anies, pada 2017, dokumen KUA-PPAS juga sempat diunggah dalam situs yang sama. Tapi, setelah sejumlah mata rencana anggaran memicu kontroversi, pada tahun berikutnya, pemerintah DKI hanya mengunggah anggaran daerah yang sudah disepakati dengan Dewan.
Menurut Roy, dokumen anggaran daerah jangan sampai baru diumumkan setelah rampung dibahas dan disepakati bersama Dewan. Sebab, setelah APBD disahkan, tak ada lagi ruang bagi publik untuk mengawasi pembahasan atau mengubah alokasi keuangan anggaran. "Transparansi itu esensinya masyarakat terlibat untuk mempengaruhi keputusan anggaran agar lebih baik," ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gurnadi Ridwan. Menurut dia, penerbitan rancangan APBD dalam situs Apbd.jakarta.go.id penting agar publik mengetahui program apa saja yang direncanakan pemerintah DKI serta berapa banyak alokasi anggarannya.
Bila rancangan anggaran diumumkan secara terbuka, menurut Gurnadi, publik punya kesempatan untuk mengawasi dan memberi masukan selama rancangan tersebut dibahas pemerintah DKI bersama DPRD. "Jika pemerintah daerah tidak benar-benar transparan, itu sama saja dengan melemahkan pengawasan masyarakat," ujar dia.
Anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Idris Ahmad, juga mendesak agar pemerintah DKI segera mempublikasi rancangan KUA-PPAS 2020 di situs Apbd.jakarta.go.id. Apalagi, banyak aturan yang mengharuskan adanya transparansi dalam pembahasan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, keterbukaan informasi seputar penyusunan anggaran seharusnya menjadi kebutuhan bagi pemerintah DKI. "Pemerintah DKI harus mempublikasi setiap tahapan penyusunan anggarannya," tutur dia.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Sri Mahendra Satria Wirawan, mengatakan tidak ada perubahan dalam mekanisme penganggaran daerah melalui sistem e-budgeting tahun ini. Menurut dia, dokumen lengkap rancangan anggaran belum muncul dalam situs Apbd.jakarta.go.id karena tahapannya baru penyerahan rancangan KUA-PPAS 2020 kepada Dewan. "Setelah selesai pembahasan, rancangan KUA-PPAS baru bisa dilihat di situs Apbd.jakarta.go.id," tutur dia.
Bila semua tahapan pembahasan anggaran telah selesai, menurut Mahendra, tak hanya dokumen KUA-PPAS yang akan terpampang di situs Apbd.jakarta.go.id. Revisi rancangan KUA-PPAS, dokumen final APBD, serta dokumen APBD Perubahan pun akan diunggah ke situs tersebut. "Tidak ada aturan yang kami langgar dalam penganggaran ini," klaim dia.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 333 Tahun 2019 tidak mengatur secara rinci pelaksanaan prinsip transparansi dalam penyusunan anggaran daerah. "Jadi, dikembalikan kepada daerah bersangkutan," ujar dia.
IMAM HAMDI | GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo