Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Izinkan Live Music di Restoran dan Kafe

Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan live music atau musik hidup di restoran dan kafe di masa PSBB transisi.

27 Agustus 2020 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi musik (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan live music atau musik hidup di restoran dan kafe.  Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020. "Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil atau musisi maksimal empat orang termasuk penyanyi," demikian bunyi surat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo telah mengonfirmasi kebenaran surat ini. Adapun jenis penyelenggaraan live music yang diizinkan tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Ada enam ketentuan antara lain jumlah musisi tak lebih dari empat orang, pengunjung atau tamu tak boleh dansa saat live music berlangsung, dan menjaga volume pengeras suara atau sound system dalam batas wajar.

Selanjutnya, musisi wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Musisi tak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

Poin kelima, yakni pengusaha dilarang menggelar kegiatan khusus live music yang mendatangkan artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri dan berpotensi meningkatkan kerumunan orang.

Keenam, "Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019."

Sebelumnya, ratusan anggota Persatuan Musisi Cafe Indonesia berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2020 memprotes Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka menuntut pemerintah DKI membolehkan live music kembali digelar pada masa PSBB transisi.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus