Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan live music atau musik hidup di restoran dan kafe. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020. "Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil atau musisi maksimal empat orang termasuk penyanyi," demikian bunyi surat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo telah mengonfirmasi kebenaran surat ini. Adapun jenis penyelenggaraan live music yang diizinkan tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Ada enam ketentuan antara lain jumlah musisi tak lebih dari empat orang, pengunjung atau tamu tak boleh dansa saat live music berlangsung, dan menjaga volume pengeras suara atau sound system dalam batas wajar.
Selanjutnya, musisi wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Musisi tak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.
Poin kelima, yakni pengusaha dilarang menggelar kegiatan khusus live music yang mendatangkan artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri dan berpotensi meningkatkan kerumunan orang.
Keenam, "Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019."
Sebelumnya, ratusan anggota Persatuan Musisi Cafe Indonesia berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2020 memprotes Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka menuntut pemerintah DKI membolehkan live music kembali digelar pada masa PSBB transisi.