Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rapat dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Cari Solusi Soal Musikus Tampil di Kafe

Sandiaga mengatakan secara nasional musikus sudah diperbolehkan untuk tampil di kafe maupun restoran. Namun di level DKI masih dibicarakan.

19 April 2021 | 21.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menparekraf Sandiaga Uno di Balai Kota DKI usai bersepeda bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin petang, 19 April 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbolehkan musikus untuk kembali tampil di kafe atau restoran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pagi tadi dirinya menggelar rapat singkat terkait hal itu bersama Gubernur Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman, serta Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Intinya kami mencoba memfasilitasi dan mencari solusi. Karena para musikus ini bisa diajak kerja sama juga untuk mensosialisasikan untuk tidak mudik," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI pada Senin petang, 19 April 2021.

Sandiaga mengatakan secara nasional musikus sudah diperbolehkan untuk tampil di kafe maupun restoran. Namun, untuk level DKI, kata dia, masih didiskusikan. Sandiaga mengatakan dirinya telah menerima surat dari sejumlah musikus terkait hal itu.

Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan jam operasi bagi usaha rumah makan maupun restoran. Pelaksana tugas Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan meski diperbolehkan buka, protokol kesehatan harus tetap diterapkan dengan ketat.

“Pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 13 April 2021.

Sandiaga mengatakan dalam rapat tersebut, Kapolda Metro Jaya meminta agar dipastikan bahwa kafe tidak menjadi lokasi penyebaran Covid-19 manakala live music kembali diperbolehkan. "Mungkin dibatasi kapasitasnya, jamnya, dan prokesnya betul-betul dipatuhi," tutur dia.

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus