Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo beberkan alasan depo MRT Jakarta fase 2 ditetapkan di wilayah Ancol Barat, bukan di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Penjelasan itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI hari ini, Rabu 22 Juli 2020.
Depo MRT tak bisa dibangun di Kampung Bandan lantaran ada masalah antara pihak ketiga dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
“Sehingga rencana kami untuk memasukkan Kampung Bandan sebagai Depo MRT tak bisa direalisasikan,” kata Syafrin dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syafrin, Pemprov DKI lantas melakukan kajian teknis terkait lokasi depo MRT fase 2. Dari situ didapat dua lokasi alternatif, yaitu di area Ancol Timur dan Ancol Barat. Berdasarkan kajian aspek teknis serta kelayakan dan struktur tanah, kata Syafrin, lahan di Ancol Barat milik PT Asahimas menjadi pilihan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Oleh sebab itu sesuai dengan Surat Gubernur 17 Mei 2019 itu disetujui izin prinsip pemanfaatan lahan Ancol Barat sebagai Depo MRT,” kata Syafrin.
Pada Senin pekan kemarin, kajian teknis terbaru terkait rencana pembangunan depo tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan dan disetujui.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William P. Sabandar, pada kesempatan yang sama menjelaskan dalam sebuah pertemuan di Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), PT KAI mengatakan bahwa Kampung Bandan akan digunakan sebagai lahan depo untuk 200 kereta mereka.
Selain itu, ada permasalahan sengketa antara PT KAI dengan sejumlah pengembang di sana. “Pak Menhub waktu itu juga mengarahkan sudah tidak mungkin lagi, kasusnya ini di tahun 2019, kita akan mendapat kejelasan soal lahan Kampung Bandan dan kasusnya sudah berlarut-larut masalah hukum,” kata Dirut PT MRT Jakarta itu.