Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menghindari Penularan Saat Buka Puasa Bersama

Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan buka puasa bersama.

6 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rumah makan di Rawamangun, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah DKI Jakarta meminta masyarakat ikut mengawasi penerapan aturan pembatasan kegiatan buka puasa bersama.

  • Warga bisa ikut melapor jika menemukan restoran, rumah makan, maupun kafe yang melanggar regulasi itu.

  • APPBI dan PHRI siap mengikuti pembatasan buka puasa bersama.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta meminta masyarakat ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan buka puasa bersama. Bentuk pengawasan itu dilakukan dengan memberi laporan jika menemukan restoran, rumah makan, maupun kafe yang melanggar aturan.

“Masyarakat semua menjadi pengawas,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, kemarin. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun petugas yang berwenang. “Aparat akan menindak dan memberi sanksi bagi yang melanggar.”

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Edaran tersebut diterbitkan karena adanya peningkatan jumlah kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) setelah libur Lebaran tahun lalu, Natal, dan malam tahun baru.

Edaran itu menyebutkan peserta buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang. Kementerian juga menginstruksikan kepada semua pejabat atau aparat sipil negara di daerah untuk tidak menggelar open house atau halalbihalal.

Menurut Riza, mobilitas masyarakat menjelang Lebaran semakin tinggi. Sebab, penduduk banyak yang keluar rumah untuk mencari kebutuhan Lebaran. Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, ia mengimbau agar warga Ibu Kota berbelanja secara online.

Riza mengklaim Satpol PP terus mengawasi penerapan pembatasan di restoran, rumah makan, maupun kafe. “Kami terus melakukan operasi,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

Kebijakan serupa juga dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor. Menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menggelar buka puasa bersama. Namun kegiatan itu harus menaati protokol kesehatan.

Misalnya, pengelola mal, rumah makan, dan restoran hanya boleh menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Hal itu sudah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang terbit lebih dulu sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. “Kami dukung kebijakan Mendagri sebagai langkah strategis mengurangi dampak penyebaran Covid-19,” tutur Dedie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga memadati kawasan Jembatan Penyeberangan Multiguna atau Skybridge Tanah Abang di Jakarta, 2 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan bakal mengikuti regulasi pembatasan kegiatan buka puasa bersama. Dia mengklaim pengelola mal sangat ketat menerapkan limitasi bagi pengunjung.

Misalnya, sebelum masuk mal, pengunjung dicek suhu tubuhnya dan wajib mengenakan masker. Selain itu, pengelola mal, restoran maupun kafe menyediakan hand sanitizer di sejumlah tempat. “Kami juga ada Satgas Pencegahan Covid-19 internal yang berkeliling dan menegur orang yang pakai masker di bawah hidung,” kata Ellen.

Menurut Ellen, keramaian pengunjung yang buka puasa bersama terjadi di restoran maupun kafe di luar mal atau yang memiliki gedung sendiri. Apalagi saat PPKM skala mikro di Jakarta, mal tutup pukul 21.00, sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe boleh buka hingga pukul 22.30. “Jadi, orang yang ingin buka puasa dan ingin sampai agak larut larinya ke luar mal,” ujarnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, setali tiga uang. Perhimpunan akan mengikuti aturan pembatasan kegiatan buka bersama. Tujuannya mengurangi penyebaran virus corona.

Sutrisno akan melakukan sosialisasi regulasi tersebut pada hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI Jakarta. Adapun untuk pengawasan penerapan aturan itu diserahkan ke pemerintah.

Tempo melihat dua restoran di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ramai pengunjung saat waktu berbuka puasa. Namun sejumlah meja lainnya terlihat kosong.

Para pengunjung terlihat duduk berkelompok dalam satu meja. Namun mereka masih bisa menjaga jarak dengan pengunjung lainnya. Para pramusaji juga terlihat menggunakan masker dan face shield saat bertugas.

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, berharap pemerintah memperhatikan kesehatan dan ekonomi dalam membuat aturan terkait dengan pembatasan selama pandemi Covid-19. “Jangan sampai terlalu mengedepankan kesehatan, tapi ekonomi terabaikan,” tuturnya.

Pengelola saung makan di Kampung Tematik Mulyaharja, Sofyan Mulyana, mengatakan delapan pelanggannya membatalkan pesanan buka puasa bersama setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama. Padahal buka puasa bersama merupakan salah satu kesempatan bagi restoran itu untuk mendapatkan pemasukan karena di luar Ramadan sepi pengunjung.

Kondisi berbeda terjadi di salah satu mal di Kota Hujan itu. Food court di pusat belanja di Jalan Sudirman, Bogor Tengah, Kota Bogor, itu kerap dipenuhi pengunjung saat waktu buka puasa tiba. “Pengunjung biasanya datang ke mal sore, dan saat berbuka puasa memenuhi food court,” tutur Mayasari, pelayan di food court itu.

GANGSAR PARIKESIT | M.A. MURTADHO (BOGOR)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus