Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Melobi Masjid dengan Penjelasan Medis

Pemerintah provinsi mengklaim, dari 2.300 masjid dan musala di Jakarta, hampir semuanya telah meniadakan tarawih berjemaah.

30 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga melaksanakan tarawih berjemaah saat pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, 23 April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan hampir semua masjid dan musala di Ibu Kota telah menjalankan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di rumah ibadah, termasuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid. Caranya, dengan memberikan penjelasan soal kesehatan kepada setiap dewan kemakmuran masjid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami datangi satu per satu," kata Camat Pulogadung Bambang Pangestu kepada Tempo, kemarin. Menurut dia, penegakan aturan pembatasan sosial berupa larangan salat berjemaah di masjid merupakan isu yang sangat sensitif. "Maka, kami tak pakai perspektif agama karena mereka pasti merasa lebih paham, penjelasan kesehatan lebih bisa diterima."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, ada saja pengurus masjid yang masih membuka pintu bagi anggota jemaah yang rindu akan salat bersama-sama. Di kecamatan dengan sekitar 300 ribu penduduk di Jakarta Timur itu, terdapat tiga masjid dan satu musala yang menggelar tarawih berjemaah.

Bambang menolak membeberkan nama masjid dan lokasinya. Dia cuma menyebut Masjid Al-Wasthiyah di Kelurahan Jati. "Tapi sekarang sudah tidak ada lagi salat berjemaah di sana," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah remaja yang biasa beribadah di Masjid Al-Wasthiyah dikabarkan menyerang sebuah rumah di Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 03, Kelurahan Jati. Hal ini dipicu oleh tindakan pemilik rumah yang melaporkan pelaksanaan tarawih berjemaah di masjid tersebut lewat akun media sosial Gubernur DKI Anies Baswedan.

Menurut Bambang, hampir semua pengurus masjid beralibi bahwa pelaksanaan tarawih berlangsung dengan menerapkan protokol Covid-19, seperti physical distancing 1 meter, mencegah bersalaman, pemeriksaan suhu tubuh, peletakan sarana pencuci tangan, dan penyemprotan rumah ibadah dengan cairan disinfektan. "Kami jelaskan soal bahaya penularan Covid-19. Kami juga sampaikan jangan sampai masjid dan musala jadi tempat penyebaran virus corona yang justru akan semakin mempersulit dewan masjid dan warga setempat," kata dia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menyatakan pemerintah provinsi harus ekstra-hati-hati dalam menyampaikan larangan salat berjemaah karena hal itu merupakan isu sensitif. Menurut dia, DKI harus terus menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aparat keamanan agar penegakan aturan PSBB di masjid mudah diterima masyarakat. "Sepertinya, belum semua warga Jakarta paham bahaya Covid-19. Harus terus diedukasi," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Hendra Hidayat mengatakan, dari 2.300 masjid dan musala di Ibu Kota, hampir semuanya telah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dengan memindahkan kegiatan salat berjemaah ke rumah. Menurut dia, berdasarkan data, pada awal Ramadan 1441 Hijriah, sekitar 40 masjid dan musala masih menggelar kegiatan ibadah bersama, termasuk tarawih.

Menurut Hendra, pendekatan persuasif yang dilakukan DKI melalui pengurus kecamatan hingga rukun warga telah efektif memberikan penjelasan kepada dewan masjid dan warga setempat. Dalam komunikasi tersebut, dia melanjutkan, petugas menyampaikan potensi dan bahaya Covid-19 dari perspektif medis. Hal ini termasuk ancaman kematian akibat Covid-19 kepada kelompok rentan, yaitu orang lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan.

"Dari sisi fatwa (agama), Majelis Ulama Indonesia sudah mengingatkan untuk ibadah di rumah," kata dia.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, penyelenggaraan ibadah wajib dan sunah selama bulan puasa di zona merah dan kuning-wilayah dengan angka pasien positif Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) tinggi-harus dilaksanakan di rumah masing-masing. "Mari hadapi wabah Covid-19 dengan sungguh-sungguh dan bersama-sama. Patuhi ketentuan pemerintah dan protokol medis yang ada," kata Anwar.

FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus