Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mobil Tua Dilarang Beroperasi di Jakarta, Begini Tanggapan Toyota

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan larangan adanya mobil di atas 10 tahun pada 2025 mendatang.

2 Agustus 2019 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menutup hidung menghidari polusi asap dari knalpot Metromini di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/7). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan larangan adanya mobil di atas 10 tahun (mobil tua) pada 2025 mendatang. Hal tersebut dilakukan demi menekan masalah polusi udara yang semakin parah melanda Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Toyota Astra Motor (TAM) selaku agen pemegang merek Toyota di Indonesia mendukung intruksi tersebut, seperti yang disampaikan Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya intruksi tersebut harus dihargai, karena memang tujuannya baik yaitu untuk menekan polusi udara dan menciptakan lingkungan yang semakin bersih.

"Terkait dengan instruksi Gubernur Jakarta, Bapak Anies Baswedan, kami (Toyota) menghargai Instruksi Gubernur Jakarta ini untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik). Dan pastinya sudah ada kajian terlebih dahulu mengenai hal ini," ujar pria yang akrab disapa Soerjo itu, Jumat 2 Agustus 2019.

Selain mendukung, Ia juga menyebut intruksi tersebut sejalan dengan tujuan Toyota untuk turut serta menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk Jakarta dan Indonesia secara luasnya.

"Melalui mobilitas dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami untuk mencegah emisi tinggi dan polusi," tutur Soerjo.

Untuk diketahui, pembatasan usia kendaraan itu dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, Anies juga meminta pengujian emisi diperketat bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.

Intruksi tersebut bukan hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, Anies juga melarang angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi seliweran di jalan. Selain itu angkutan umum juga harus menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus