Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Terapkan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Mulai Pekan Depan

Dinas Perhubungan DKI akan menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) alias Kawasan Rendah Emisi di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Utara.

4 Februari 2021 | 15.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai Senin pekan depan, 8 Februari 2021 akan menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) alias Kawasan Rendah Emisi di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pada tahap kedua itu kebijakan LEZ akan diterapkan selama 24 jam. “Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengecualian, kata Syafrin, diberikan kepada kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan. Kendaraan itu juga harus sudah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker. Menurut Syafrin, bongkar muat logistik akan dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa pembatasan waktu.

Area penerapan LEZ saat ini masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.

Pada tahap ketiga nanti ketika Jalan Lada sisi selatan mulai dibangun menjadi pedestrian plaza, arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri. “Serta tahap lanjutan, Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat sisi selatan – Jalan Kunir sisi selatan – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada sisi utara – Jalan Lada selatan Bank Mandiri – Jalan Pintu Besar Selatan,” ucap Syafrin.

Uji coba penerapan kebijakan LEZ telah dilakukan pada 18 Desember pukul 09.00 WIB hingga 23 Desember tahun lalu. Kebijakan itu diberlakukan di kawasan Kota Tua lantaran wilayah tersebut merupakan objek revitalisasi kawasan besar dengan permintaan pariwisata yang tinggi. Pemprov DKI beranggapan konsep penataan yang baik akan mendorong masyarakat untuk mengunjungi kawasan bersejarah itu.

Syafrin mengatakan dengan tingginya aktivitas masyarakat di kawasan Kota Tua, pemerintah bertujuan untuk menjamin penyediaan kualitas udara yang baik. “Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua,” ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus