Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RAPAT tertutup Komisi Investasi Dewan Perwakilan Rakyat digelar secara mendadak pada Selasa siang, 2 April 2024. Dalam pertemuan di ruang tunggu Komisi, sejumlah pemimpin dan anggota Komisi membahas kisruh pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Berdiskusi selama sekitar setengah jam, para peserta rapat, yaitu Wakil Ketua Komisi Investasi Martin Manurung dan Mohamad Hekal serta perwakilan semua fraksi, meyakini Bahlil tebang pilih dalam mencabut IUP perusahaan-perusahaan yang tak produktif. Mereka pun bersepakat membentuk panitia kerja atau panja investasi yang menyasar Bahlil.
“Kami akan memulai panja investasi setelah masa reses (Mei 2024),” kata Martin Manurung menjelaskan hasil rapat internal itu kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat, 5 April 2024. Para peserta rapat bersepakat, Martin akan memimpin panitia kerja tersebut. Politikus Partai NasDem itu pernah memimpin panja sektor pertambangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), membuat laporan ke terhadap Bahlil Lahadalia mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut izin-izin tambang, di gedung KPK, Jakarta, 19 Maret 2024. Tempo/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang anggota rapat mengatakan Komisi Investasi berkejaran dengan waktu agar panitia kerja bisa dibentuk sebelum DPR memasuki masa reses mulai 5 April 2024. Pembahasan khusus soal panja itu membuat rapat Komisi Investasi dengan PT Timah Tbk untuk membahas kasus korupsi dan tambang timah ilegal molor hampir satu jam.
Rencana pembentukan panitia kerja investasi sebenarnya mengapung sejak awal Maret 2024 atau setelah majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi soal dugaan permainan pencabutan IUP. Bahlil Lahadalia mencabut 2.051 izin tambang di berbagai daerah, sebagian dengan alasan tak produktif. Sebanyak 480 izin tambang mineral dan 86 izin untuk komoditas batu bara lantas hidup lagi.
Para pengusaha yang ditemui Tempo bercerita, Bahlil dan orang-orang dekatnya ditengarai meminta saham hingga 30 persen atau duit Rp 5-25 miliar agar izin yang dicabut hidup kembali. Namun Bahlil membantah jika disebut menerima suap. “Silakan lapor ke penegak hukum jika memang terindikasi demikian,” tutur Bahlil kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2024.
Meski pembentukan panitia kerja direncanakan sebulan lamanya, Komisi Investasi maju-mundur untuk mengetuk palu. Dua petinggi partai pendukung pemerintah yang mengetahui dinamika di DPR mengatakan para pemimpin Komisi Investasi menghitung momentum agar panja yang menyasar Bahlil tak dianggap bermuatan politis.
Bahlil, politikus Partai Golkar, belakangan disebut-sebut sedang bertarung merebut kursi ketua umum partai beringin dari Airlangga Hartarto—ketua umum saat ini. Sejumlah narasumber menyebutkan Bahlil didukung oleh Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih Golkar. Kepada Tempo, Bahlil membantah bila dikatakan mendapat restu dari Jokowi untuk menggantikan Airlangga.
Tak hanya menghitung dampak politik, anggota Komisi Investasi juga memperhitungkan kesulitan menghimpun data sengkarut pencabutan izin usaha pertambangan. Seorang pemimpin Komisi Investasi mengaku membutuhkan waktu untuk menyusun daftar pihak-pihak yang akan dipanggil DPR jika panitia kerja bergulir. Mereka pun harus mengadakan kajian awal soal kisruh pencabutan IUP.
Senyampang itu, Komisi Investasi menginginkan diadakan rapat kerja dengan Bahlil Lahadalia lebih dulu sebelum membentuk panitia kerja. Sepanjang Maret 2024, Komisi dua kali berencana memanggil Bahlil. Namun rapat dengan Bahlil baru terlaksana pada Senin, 1 April 2024. Seorang petinggi Komisi menyebutkan mereka mencari jadwal yang longgar agar bisa mencecar Bahlil tanpa batas waktu.
Dalam rapat, sejumlah legislator menghujani Bahlil dengan pertanyaan soal pencabutan IUP dan masalah investasi lain selama hampir dua jam. Namun Bahlil membantah ada masalah dalam pencabutan IUP. Bekas Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu pun menyangkal bila disebut menyalahgunakan kewenangan mencabut IUP dengan meminta upeti kepada perusahaan.
Menurut Bahlil, pencabutan izin usaha pertambangan yang tak produktif merupakan kewenangan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpinnya. “Izin tambang dicabut oleh Satgas berdasarkan keputusan presiden. Satgas mencabut IUP atas rekomendasi kementerian teknis,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Tiga anggota Komisi Investasi bercerita, mereka sudah lama mengendus persoalan dalam pencabutan IUP. Mereka mendapat informasi dan keluhan sejumlah pengusaha tambang bahwa pencabutan IUP minim sosialisasi. Narasumber yang sama menyatakan DPR juga menyoroti peran Bahlil sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sebagai Menteri Investasi sekaligus Ketua Satgas, Bahlil punya peran sentral. Tim yang dipimpinnya bisa merekomendasikan serta mengeksekusi pencopotan izin tambang. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, wewenang pencabutan izin usaha pertambangan ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun gagasan membentuk panitia kerja, menurut tiga narasumber, pertama kali dicetuskan oleh Ketua Komisi Investasi Faisol Reza. Kepada Tempo, Faisol menyatakan usulan pembentukan panja tak semata datang darinya. Kolega-kolega komisinya dari semua fraksi mengapungkan ide serupa.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Reza. Dok. Pribadi
“Anggota-anggota lain perwakilan dari semua fraksi sepakat mengusulkan,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 2 April 2024. Menurut Faisol, tak ada anggota ataupun fraksi yang menolak rencana pembentukan panja. “Semua setuju.” Rencana itu pun disebut-sebut telah dikonsultasikan dengan pimpinan Dewan.
Di DPR, peran Bahlil Lahadalia tak hanya disoroti oleh Komisi Investasi. Komisi Energi DPR turut mengamati peran Bahlil sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eddy Soeparno mengatakan proses dan mekanisme pencabutan IUP oleh Bahlil menyerobot kewenangan Menteri ESDM, yang merupakan mitra kerja Komisi Energi.
Karena itulah, pada awal Maret lalu, Komisi Energi berniat memanggil Bahlil serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif untuk membahas masalah tersebut. Komisi Energi juga ingin meminta klarifikasi kepada Bahlil soal dugaan permainan dalam pencabutan IUP. Lantaran Menteri Investasi bukan mitra kerja mereka, Komisi Energi pun bersurat kepada Komisi Investasi.
“Rencana kami untuk memanggil Bahlil ditolak oleh Komisi Investasi karena mereka punya agenda yang sama,” ucap Eddy kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 5 April 2024.
Komisi energi, kata Eddy, berniat mengusulkan DPR membentuk panitia khusus atau pansus untuk menyelidiki pelanggaran dalam pencabutan IUP yang diduga dilakukan Bahlil. Dengan pansus, dua komisi itu bisa bekerja sama menggali persoalan penataan izin pertambangan. “Penelusuran juga lebih luas, bisa melihat sampai ke dugaan pidana,” ujar Eddy.
Kisruh pencabutan izin tambang tak hanya menyita perhatian DPR. Kelompok masyarakat sipil turut menyoroti persoalan dugaan konflik kepentingan Bahlil Lahadalia dalam pencabutan dan pemulihan kembali IUP. Salah satunya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Jatam melaporkan Bahlil ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2024.
Dalam surat bertarikh 19 Maret 2024 yang dilayangkan kepada lembaga antirasuah, Jatam menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang Bahlil Lahadalia dalam pencabutan izin tambang. Bahlil disinyalir terhubung dengan perusahaan tambang serta mematok tarif kepada sejumlah perusahaan agar izin tambang yang sudah dicabut dapat dihidupkan kembali.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melki Nahar (tengah) setelah membuat laporan ke Direktoran Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, 19 Maret 2024. Tempo/Imam Sukamto
Jatam menyertakan temuan awal mereka yang mencakup dokumen perusahaan tambang yang diduga terhubung dengan Bahlil, jejaring bisnisnya, dan donasi Bahlil untuk kampanye Jokowi pada 2019 melalui dua perusahaan. “Ada unsur korupsi politiknya, kewenangan besar itu tak lepas dari kontribusi Bahlil untuk pemenangan Jokowi,” kata Koordinator Jatam Melky Nahar kepada Tempo.
Indonesia Corruption Watch juga menelusuri peran Bahlil dalam pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan. Bersama kelompok masyarakat sipil lain, ICW berencana membuat kajian untuk membongkar dugaan korupsi di sektor sumber daya alam tersebut. Komunikasi ICW dengan organisasi lain, seperti Jatam, terjadi sebelum organisasi itu melambungkan nama Bahlil ke KPK.
“Biasanya skala terbesar state corruption ada pada sektor sumber daya alam,” ucap peneliti ICW, Egi Primayogha, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 April 2024. State corruption terjadi dengan penerbitan aturan oleh pemerintah yang melapangkan terjadinya korupsi. Misalnya memberikan kewenangan istimewa untuk pejabat atau kelompok tertentu.
Menurut Egi, tak tertutup kemungkinan korupsi dalam pencabutan izin pertambangan melibatkan aktor selain Bahlil. Sebab, pengelolaan sektor pertambangan melibatkan cukup banyak stakeholder. ICW berharap KPK segera menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat sipil terhadap Bahlil. Termasuk mengusut dugaan aliran dana dalam pemulihan IUP yang dicabut.
Kelompok masyarakat sipil juga mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil Lahadalia. “Momentumnya pas. Pemerintah jangan hanya berpikir untuk memperbanyak penerimaan, tapi juga membenahi tata kelola investasi pertambangan,” kata Egi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan lembaganya tengah mendalami laporan dari Jatam. “Masih diproses di bidang Pengaduan Masyarakat,” ujar Ali saat dihubungi, Jumat, 5 April 2024. Seorang pemimpin Komisi Investasi DPR mengatakan KPK juga berdiskusi dengan anggota DPR untuk menghimpun informasi soal sengkarut pencabutan IUP.
Kepada Tempo di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membantah jika disebut menyalahgunakan wewenangnya hingga meminta upeti. Sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, ia mengklaim menjalankan perintah sesuai dengan tugas Presiden. “Saya sebagai pembantu presiden. Namanya pembantu presiden menjalankan apa keputusan presiden,” tutur Bahlil.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Erwan Hermawan dan Egi Adyatama berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "