Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
RENCANA pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mendapat tentangan dari dalam kabinet. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan tak menyepakati rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan melalui revisi aturan itu.
Dalam wawancara tertulis dengan Tempo pada Jumat, 5 April 2024, Luhut menyatakan pemberian konsesi itu tak sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah bisa menempuh cara lain agar ormas bisa ikut menikmati konsesi tambang. Berikut ini jawaban Luhut.
Apa alasan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo