Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PRESIDEN Joko Widodo berupaya membagikan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan. Caranya adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejumlah narasumber di pemerintahan menyebutkan pembagian konsesi kepada ormas itu bertujuan memenuhi janji politik Jokowi kepada ormas seperti Nahdlatul Ulama.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pun mendukung niat Jokowi. Namun niat Bahlil merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 itu ditentang oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Luhut disebut menganggap pemberian IUP dan IUPK itu melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada Jumat, 22 Maret 2024, Bahlil menerima Tempo untuk wawancara di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Bahlil menjelaskan rencana pemerintah memberikan konsesi tambang untuk ormas hingga panas-dingin hubungannya dengan Luhut.
Luhut Pandjaitan disebut menentang pemberian IUP dan IUPK untuk ormas keagamaan. Informasi yang kami dapat, Luhut berdebat dengan Anda dalam rapat terbatas 13 Maret 2024 di Istana Negara. Benarkah?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Konsesi Tambang untuk Ormas Sebagai Afirmasi Daerah"