Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DPR Usulkan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Alasannya

Usulan SKCK dan SIM gratis ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III, Senin, 28 Maret 2022.

31 Maret 2022 | 06.00 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar penerbitan Surat Catatan Kepolisian (SKCK) dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan. Usulan SKCK dan SIM gratis ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III, Senin, 28 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengusulkan kepada Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, Komjen Ahmad Dofiri, agar biaya perpanjangan SIM dan Pembuatan SKCK bisa digratiskan, minimal selama masa pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saya melihat kalau untuk pembuatan SIM masih masuk akal, tapi kalau untuk perpanjangan SIM masih dipungut biaya dari masyarakat, saya pikir kurang pas. Saya sepakat itu gratis agar bisa membantu masyarakat," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III.

Usulan ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Menurutnya, usulan ini akan lebih tepat jika dibahas di Komisi V untuk perbaikan regulasinya, karena Korlantas Polri dan Baintelkam merupakan pihak penyelenggara.

"Saya setuju terkait dengan SIM digratiskan ini. Tapi kita harus ubah regulasinya yang akan sedang dibahas di Komisi V," ujar Adies.

Usulan perpanjangan SIM tanpa biaya ini merupakan tanggapan atas paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022. Dalam rapat tersebut, Kakorlantas Firman menyampaikan bahwa target capaian PNBP pada 2022 yang terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM adalah sebesar Rp 654.354.680.000.

Menurut Firman, angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp 614.107.140.000.

Sementara Kabaintelkam Ahmad Dofiri menyampaikan target capaian PNBP pada tahun 2022 terkait penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak sebesar Rp 305.907.800.000. Nominal tersebut meningkat dari realisasi capaian PNBP tahun lalu sebesar Rp 253.257.930.000.

Atas penyampaian target tersebut, Habiburokhman menilai bahwa angka tersebut kurang tepat jika diimplementasikan dan justru akan menyulitkan masyarakat. Oleh sebab itu, Habiburokhman mengusulkan semua pengurusan perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK agar digratiskan.

Menanggapi usul tersebut, Kakorlantas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. "Ke depannya apakah ini akan digratiskan? kami masih menunggu keputusan pemerintah," ujar Firman.

Sementara menurut Ahmad Dofiri, penerbitan SKCK dan SIM gratis membutuhkan pemikiran bersama dari beberapa pihak terkait.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA | WP

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus