Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Warga Kelahiran 17 Agustus Bisa Dapat SIM A dan SIM C Gratis

Satlantas Polres Mimika Papua memberikan SIM A dan SIM C gratis bagi warga Mimikia yang lahir di tanggal 17 Agustus.

14 Agustus 2023 | 06.00 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Mimika Papua memberikan SIM A dan SIM C gratis bagi warga Mimikia yang lahir di tanggal 17 Agustus. Program ini digelar untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi warga yang memiliki tanggal kelahiran 17 Agustus, bisa mendatangi Kantor Satlantas Polres Mimika mulai Senin hingga Rabu, 14-16 Agustus 2023. Nantinya, warga harus menunjukkan bukti KTP yang memperlihatkan bahwa tanggal kelahirannya sesuai dengan persyaratan mendapatkan SIM gratis ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Harus dibuktikan dengan KTP. Kalau cuma omongan (lahir di tanggal 17 Agustus), tidak bisa," kata Kasatlantas Polres Mimika AKP Darwis, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.

Darwis mengajak warga Mimika yang ingin mengurus SIM A dan SIM C gratis untuk segera mendaftarkan diri. Sebab, kuota SIM gratis ini hanya terbatas untuk 20 orang saja.

Dia berharap dengan program SIM gratis ini masyarakat Mimika bisa disiplin dalam berkendara di jalan raya. "Supaya dalam berkendara itu dapat melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK, dan jangan lupa untuk menggunakan helm," ujar dia.

Pilihan Editor: Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus