Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DPRD DKI Usul Uang Operasional Jumantik hingga RT dan RW di Jakarta Dinaikkan

Ketua Komisi A DPRD DKI mengatakan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi petugas RT/RW belum pernah disesuaikan sejak 2018.

27 November 2022 | 20.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengusulkan kenaikan uang operasional bagi RT/RW, dasa wisma, LMK hingga kader juru pemantau jentik (Jumantik). Mujiyono mengatakan para petugas dan kader itu adalah layanan terdepan pemerintah kepada masyarakat.

"Komisi A merekomendasikan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi para petugas lingkungan termasuk RT/RW dinaikkan," ujar Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 27 November 2022, seperti dikutip Antara.

Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi petugas RT/RW, kata pimpinan Komisi Bidang Pemerintahan itu, belum pernah disesuaikan sejak 2018.

Mujiyono meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1674 tahun 2018 yang mengatur soal pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW itu.

"Termasuk peningkatan operasional untuk Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Dasa Wisma dan kader Jumantik," ujar Mujiyono.

Dalam kepgub itu, uang operasional RT ditetapkan Rp 2 juta per bulan. Uang operasional RW Rp 2,5 juta. Uang itu digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan RT dan RW, bukan gaji Ketua RT dan RW.

Uang operasional LMK Rp 1 juta per bulan untuk setiap anggota tingkat kota. Anggota LMK di Kepulauan Seribu memperoleh Rp1,5 juta per bulan.  Ada pula biaya kesekretariatan Rp 3 juta per bulan  untuk setiap kelurahan.

Rekomendasi ini disampaikan Komisi A dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat Banggar sepakat nilai rancangan APBD 2023 Rp83,7 triliun.

Baca juga: 
RAPBD DKI Rp 83,7 Triliun Diketok Jumat Dini Hari, Akan Disahkan di Rapat Paripurna DPRD Pekan Depan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus