Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengusulkan kenaikan uang operasional bagi RT/RW, dasa wisma, LMK hingga kader juru pemantau jentik (Jumantik). Mujiyono mengatakan para petugas dan kader itu adalah layanan terdepan pemerintah kepada masyarakat.
"Komisi A merekomendasikan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi para petugas lingkungan termasuk RT/RW dinaikkan," ujar Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 27 November 2022, seperti dikutip Antara.
Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi petugas RT/RW, kata pimpinan Komisi Bidang Pemerintahan itu, belum pernah disesuaikan sejak 2018.
Mujiyono meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1674 tahun 2018 yang mengatur soal pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW itu.
"Termasuk peningkatan operasional untuk Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Dasa Wisma dan kader Jumantik," ujar Mujiyono.
Dalam kepgub itu, uang operasional RT ditetapkan Rp 2 juta per bulan. Uang operasional RW Rp 2,5 juta. Uang itu digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan RT dan RW, bukan gaji Ketua RT dan RW.
Uang operasional LMK Rp 1 juta per bulan untuk setiap anggota tingkat kota. Anggota LMK di Kepulauan Seribu memperoleh Rp1,5 juta per bulan. Ada pula biaya kesekretariatan Rp 3 juta per bulan untuk setiap kelurahan.
Rekomendasi ini disampaikan Komisi A dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat Banggar sepakat nilai rancangan APBD 2023 Rp83,7 triliun.
Baca juga: RAPBD DKI Rp 83,7 Triliun Diketok Jumat Dini Hari, Akan Disahkan di Rapat Paripurna DPRD Pekan Depan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini