Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan intervensi terhadap pelaksanaan uji coba Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Akhir (TPPAS) Lulut-Nambo yang seharusnya dapat dilakukan akhir tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono mengatakan, intervensi soal TPPAS Lulut-Nambo itu dilakukan sebagai upaya menghindari kejadian bencana yang ditimbulkan akibat tumpukan sampah pada daerah yang overload tampungan sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Salah satunya di Depok, menurut saya akan terjadi musibah besar di TPA Cipayung karena ketinggiannya sudah melewati batas,” kata Imam saat berkunjung ke Depok, Sabtu 9 November 2019.
Imam mengatakan, sesuai janji Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kota Depok seharusnya bisa mulai membuang sampah mulai Oktober 2019 atau pada masa ujicoba TPPAS Lulut-Nambo sebelum beroperasi resmi pada 2020 mendatang.
“Kita akan duduk antara gubernur atau dinas dengan DPRD Provinsi DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor serta termasuk didalamnya daerah-daerah yang ikut membuang sampah disitu,” kata Imam
Imam mengatakan, intervensi yang akan dilakukan adalah mempertanyakan permintaan Bupati Bogor, serta permasalahannya hingga belum bisa membuka TPPAS Lulut-Nambo selama masa ujicoba ini.
“Tahun ini Insyaa Allah kita dorong supaya (Depok) bisa buang sampah kesana,” kata Imam.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membolehkan Kota Depok membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo sejak Oktober 2019. Namun, karena kendala Peraturan Bupati Bogor yang belum dibuat, hingga hari ini Pemkot Depok masih menunggu lampu hijau pembuangan sampah kesana.