Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD Jabar Mau Intervensi Bupati Bogor Soal Lulut-Nambo, Ada Apa?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat bakal melakukan intervensi terhadap pelaksanaan uji coba Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Lulut-Nambo

10 November 2019 | 12.14 WIB

TPA Cipayung Dipaksa Tambah Kolam
Perbesar
TPA Cipayung Dipaksa Tambah Kolam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan intervensi terhadap pelaksanaan uji coba Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Akhir (TPPAS) Lulut-Nambo yang seharusnya dapat dilakukan akhir tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono mengatakan, intervensi soal TPPAS Lulut-Nambo itu dilakukan sebagai upaya menghindari kejadian bencana yang ditimbulkan akibat tumpukan sampah pada daerah yang overload tampungan sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Salah satunya di Depok, menurut saya akan terjadi musibah besar di TPA Cipayung karena ketinggiannya sudah melewati batas,” kata Imam saat berkunjung ke Depok, Sabtu 9 November 2019.

Imam mengatakan, sesuai janji Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kota Depok seharusnya bisa mulai membuang sampah mulai Oktober 2019 atau pada masa ujicoba TPPAS Lulut-Nambo sebelum beroperasi resmi pada 2020 mendatang.

“Kita akan duduk antara gubernur atau dinas dengan DPRD Provinsi DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor serta termasuk didalamnya daerah-daerah yang ikut membuang sampah disitu,” kata Imam

Imam mengatakan, intervensi yang akan dilakukan adalah mempertanyakan permintaan Bupati Bogor, serta permasalahannya hingga belum bisa membuka TPPAS Lulut-Nambo selama masa ujicoba ini.

“Tahun ini Insyaa Allah kita dorong supaya (Depok) bisa buang sampah kesana,” kata Imam.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membolehkan Kota Depok membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo sejak Oktober 2019. Namun, karena kendala Peraturan Bupati Bogor yang belum dibuat, hingga hari ini Pemkot Depok masih menunggu lampu hijau pembuangan sampah kesana.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus