Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren. Salah satu yang diatur adalah mewajibkan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan anggaran bagi lembaga pendidikan dan dakwah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ahmad Aswandi mengatakan peraturan daerah tersebut kini menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah di daerahnya.
"Dengan begitu pemerintah dapat membantu penyelenggaraan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan ini," katanya, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurut dia, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, pendidikan di pesantren memiliki nilai tambah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.
Melalui perda ini, ucap Ahmad, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan agar meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor, namun baru ada sekitar 70 yang sudah melakukan pendaftaran ulang izin pendidikannya.
Ia berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren Kota Bogor bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait pendaftaran ulang izin pendidikan pondok pesantren.
“Tugasnya tim pengembangan pondok pesantren mengawal pesantren yang belum daftar ulang agar segera,” katanya pula.