Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DPRD Yakin Status Kekhususan Jakarta Tetap Berlaku Pasca IKN Pindah

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meyakini status kekhususan Jakarta tetap berlaku pasca IKN pindah ke Kalimantan Timur.

3 Desember 2022 | 09.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meyakini status kekhususan Jakarta tetap berlaku pasca ibu kota negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur. Menurut dia, Jakarta hanya akan kehilangan kekhususannya sebagai Ibu Kota. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Khususnya apa? Salah satunya khusus otonomi tentang provinsi. Kedua mungkin khusus untuk kota, provinsi bisnis, perdagangan, pariwisata, dan lain sebagainya," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah pusat berencana mulai memindahkan IKN ke Kalimantan Timur pada 2024. Gembong menuturkan panitia khusus alias pansus yang dibentuk DPRD DKI masih membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta.

Pansus IKN, dia melanjutkan, akan memberikan masukan kepada DPR RI sehubungan dengan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Intinya, legislator Kebon Sirih ingin berkontribusi menentukan status Jakarta pasca IKN pindah. 

Gembong menyampaikan pansus IKN belum selesai bekerja. Padahal, pansus terbentuk sejak 6 Juni 2022. "Pansus IKN belum selesai , belum menghasilkan rekomendasi,” ujar politikus PDIP ini. 

Ihwal alokasi dana keistimewaan atau kekhususan Jakarta, kata dia, bisa diusulkan seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta ataupun Papua.

Nasib Jakarta pasca IKN pindah ramai diperbincangkan lagi setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berbicara soal wacana penghapusan jabatan wali kota dan bupati. Dia menuturkan, Jakarta tak lagi memerlukan wali kota ataupun bupati setelah IKN pindah. 

Gembong pun merespons pernyataan tersebut. Dia menyebut seharusnya tidak ada perbedaan dan peran dua jabatan itu masih sangat diperlukan. 

Meski begitu, hingga kini dia belum mengetahui secara pasti tujuan wacana penghapusan jabatan wali kota di Jakarta pasca IKN pindah. “Kemarin ketika Pak Suharso Manoarfa melemparkan akan menghapus wali kota, saya kira tidak akan," terang dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus