Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dua Ratusan Warga Kota Bogor Kena Razia Tak Bermasker di Tempat Umum, Sanksinya?

Sebanyak 215 warga Kota Bogor yang tidak menggunakan masker di tempat umum terjaring tim gabungan selama razia sejak Kamis 13 Agustus 2020.

16 Agustus 2020 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung Kebun Raya Bogor harus bermasker dan mematuhi aturan jarak. Foto: @andi_m_ridwan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 215 warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang tidak menggunakan masker di tempat umum terjaring tim gabungan selama operasi sejak Kamis 13 Agustus 2020 sampai saat ini, Ahad siang, 16 Agustus 2020.

Kemudian petugas memberi peringatan kepada mereka. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, pemkot setempat telah membentuk tiga tim gabungan pelaksana operasi tertib penggunaan masker yang anggotanya terdiri atas unsur Satpol PP, kepolisian, dan TNI.

Menurut Agustiansyah, tim gabungan tersebut telah beroperasi sejak pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan Covid-19.

Baca juga : Akhir Pekan Jokowi Bersepeda dengan Kaesang Bagi-bagi Masker

"Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan sosialisasi tertib penggunaan masker selama sepekan sampai Kamis 13 Agustus 2020. Sejak Kamis diberlakukan sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor," katanya.

Operasi tertib penggunaan masker oleh tim gabungan secara mobile di enam kecamatan.

Selama sepekan pelaksanaan operasi tertib penggunaan masker hingga Kamis lalu, terjaring sebanyak 166 warga Kota Bogor yang tidak memakai masker di tempat umum.

Setelah pemberlakuan sanksi administratif sejak Kamis lalu sampai saat ini ditemukan 49 orang lagi yang tidak memakai masker di tempat umum sehingga totalnya menjadi 215 orang.

"Mereka diberikan peringatan untuk memakai masker. Petugas mengingatkan mereka bahwa tidak memakai masker bisa menularkan Covid-19," katanya.

Setelah penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga Kota Bogor yang tidak bermasker, pihaknya mulai Kamis lalu memberi peringatan terhadap pelanggar, kemudian menahan kartu identitas mereka, baik KTP maupun SIM.

Warga yang ditahan kartu identitasnya, kata dia, bisa mengambil dokumen pribadinya setelah membuat surat pernyataan tertulis akan memakai masker.

"Tim gabungan juga memberikan masker untuk mereka," katanya.

Pada operasi berikutnya, kata Agus, warga yang telah membuat surat pernyataan tersebut tidak menggunakan masker, petugas memberi sanksi administratif berupa denda atau sanksi sosial terhadap mereka.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus