Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syahrul Memeras, Syahrul Diperas. Mana yang Benar?

KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan hingga pencucian uang. Merasa diperas Ketua KPK Firli Bahuri untuk menghentikan penyidikan.

8 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi pada 26 September lalu.

  • Syahrul diduga tetap menerima upeti saat melawat ke Italia dan Spanyol.

  • Ia menuduh Ketua KPK Firli Bahuri memeras untuk menyetop perkara.

MESKI sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis, 5 Oktober lalu, Syahrul Yasin Limpo tetap bersiap melantik Fadjry Jufri sebagai Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Pelantikan Fadjry digelar pada Jumat siang, 6 Oktober lalu, di gedung BSIP di Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena protokol Menteri Pertanian mengkonfirmasi kehadiran Syahrul, panitia pelantikan menyiapkan penyambutan. Namun pada hari itu Presiden Joko Widodo menerbitkan surat penunjukan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo sebagai pelaksana tugas Menteri Pertanian beberapa jam sebelum pelantikan berlangsung. Syahrul pun batal datang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Protokol Istana Kepresidenan sigap memproses surat pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo. Tanpa pertimbangan lain-lain, Presiden Jokowi menyetujui permintaan itu. "Jumat pagi sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2020/Tempo/Tony Hartawan

Sepekan sebelum memohon pengunduran diri, Syahrul menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menjeratnya dengan tiga perkara sekaligus: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Tempo memperoleh dokumen penetapan tersangka Syahrul pada Selasa, 26 September lalu.

Selain menjadikan Syahrul sebagai tersangka, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Hatta adalah anak buah Syahrul saat masih menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Namun, hingga Sabtu, 7 Oktober lalu, KPK belum menahan ketiganya.

Saat menerima surat pemberitahuan KPK itu, Syahrul tengah berada di Roma, Italia; dan Spanyol. Seharusnya, menurut jadwal, ia kembali ke Jakarta pada Ahad, 1 Oktober lalu. Namun ia baru pulang pada Rabu, 4 Oktober lalu. Seorang penegak hukum di KPK mengatakan Syahrul sebenarnya sudah berada di pesawat dari Spanyol menuju Indonesia. Saat di tempat transit, ia mengganti penerbangan menuju Singapura.

Syahrul, Kasdi, dan Hatta dituduh mengakali dana non-bujeter dan menerima upeti dari para pejabat Kementerian Pertanian untuk mempertahankan atau naik jabatan. Menurut KPK, nilai setoran para pejabat eselon I, II, dan III itu rata-rata berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung jabatan.

Seorang penegak hukum lain di KPK mengatakan pengumpulan setoran dari para pejabat tersebut terjadi secara terstruktur dan masif. Para direktur dan pejabat eselon II meminta upeti kepada bawahannya. Bawahan mereka itu mengumpulkan uang dari perusahaan yang mendapat proyek dari Kementerian Pertanian. Ada juga uang yang diambil dari anggaran perjalanan dinas fiktif.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Oktober 2023/Antara/Hasrul Said

Berdasarkan penjelasan KPK, pengumpulan uang secara berjenjang itu terjadi bertahun-tahun. Tapi Syahrul Yasin Limpo baru sadar tengah diawasi KPK pada Juni lalu. Para penyidik KPK membahas dugaan korupsi Syahrul dalam rapat gelar perkara. Penyidik yakin Syahrul menjadi tersangka utama karena memerintahkan pengumpulan upeti itu.

Meski sadar diawasi KPK, Syahrul tak menyetop pengumpulan upeti. Penyidik KPK bahkan mengendus Syahrul masih menerima setoran uang dari para bawahannya ketika melawat ke Italia dan Spanyol melalui transfer rekening bank.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik tak ingin terburu-buru menahan para tersangka. Mereka juga belum menjadwalkan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka. “Masih kami dalami,” ucapnya.

Agar mereka tak bepergian ke luar negeri lagi, KPK sudah mengajukan permohonan cegah tangkal atau cekal selama enam bulan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Ada delapan orang lain yang masuk daftar cekal, termasuk Ayunsri Harahap, istri Syahrul, dan anaknya.

Dalam jumpa pers di kantor Partai NasDem, Syahrul pasrah. Syahrul adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. Sejak Syahrul bergabung dengan Partai NasDem pada 21 Maret 2018, koleganya di partai memanggilnya dengan "Kakak SYL" yang merujuk pada singkatan namanya, seperti penjelasan di situs Partai NasDem. Sebelumnya, sewaktu menjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul dipanggil "Komandan".

Syahrul mengatakan ia menyerahkan proses hukum kasusnya kepada KPK. Namun ia meminta masyarakat tak memberikan stigma dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ihwal pengunduran diri, hal itu dia lakukan agar bisa berfokus menghadapi pemeriksaan. “Saya ini orang Bugis-Makassar," katanya. "Harga diri lebih tinggi dari harta dan jabatan."

Sehari sebelum mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, Syahrul menghadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di lantai 20 kantor NasDem di Gondangdia, Jakarta Pusat. Sejumlah petinggi partai turut hadir dalam pertemuan itu. Seusai pertemuan, kepada pers Surya Paloh mengklaim memerintahkan Syahrul mengundurkan diri. “Saya minta jangan lari dari masalah,” tuturnya.

•••

KOMISI Pemberantasan Korupsi menerima sejumlah aduan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian sejak akhir 2022. KPK memutuskan menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan pada 16 Januari lalu. Namun seorang penegak hukum mengatakan kasus ini terkatung-katung selama empat bulan di tangan Direktur Penyelidikan kala itu, Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Selama itu penyelidik hanya memeriksa dua orang.

Endar tak menjawab permintaan wawancara Tempo ihwal informasi tersebut. Pengacara Endar, Rahmat Mulyana, membantah jika kliennya disebut menggantung kasus Syahrul. Dia menerangkan, Endar tak maksimal bekerja sebagai Direktur Penyelidikan sejak akhir Maret 2023. Pemicunya surat pengembalian Endar dari KPK ke Kepolisian RI oleh Ketua KPK Firli Bahuri. “Dia sudah tidak nyaman,” ujarnya. Rahmat adalah pengacara yang digandeng Endar untuk menggugat surat pengembalian itu.

Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang selepas memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2 Oktober 2023. 

Pimpinan KPK mencopot Endar pada pertengahan April lalu. Dua bulan kemudian, penyelidik mulai tancap gas memeriksa saksi-saksi. Salah satunya memanggil Syahrul Yasin Limpo pada 6 Juni lalu. Alih-alih datang ke KPK, Syahrul pergi ke India. Syahrul baru bisa diperiksa pada 19 Juni lalu. Pemeriksaan itu tak sampai satu jam. Kala itu Syahrul disebut sudah blakblakan membuka tuduhan kepadanya di hadapan penyidik.

Penegak hukum lain di KPK mengatakan hasil pemeriksaan Syahrul sebenarnya sudah cukup menjadikan status perkaranya ke tingkat penyidikan. Ketika itu Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pemimpin KPK yang ngotot kasus Syahrul naik ke tahap penyidikan. Firli menganggap kasusnya sudah terang benderang.

Belakangan, sikap Firli berubah. Meski setuju kasus Syahrul naik ke tingkat penyidikan, Firli memerintahkan anak buahnya tak terburu-buru menetapkan Syahrul sebagai tersangka. Ia menganggap tuduhan penyidik prematur jika hanya mengandalkan pengakuan saksi. Firli meminta anak buahnya mendalami bukti lebih detail. Sementara itu, empat pemimpin KPK lain sudah setuju Syahrul menjadi tersangka.

Firli juga beralasan KPK harus melihat situasi politik. Ia khawatir kasus Syahrul akan terjerumus menjadi politis menjelang pemilihan presiden 2024. Pada Oktober 2022, Partai NasDem mengumumkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Keputusan ini dianggap berlawanan dengan koalisi partai politik pendukung pemerintah dan Presiden Jokowi.

Firli membantah jika disebut “membuang” Endar karena berseteru dalam urusan penetapan status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia mengatakan proses hukum di KPK harus berjalan sesuai dengan ketentuan. “Penyidikan adalah proses pengumpulan barang bukti demi terangnya suatu perkara,” ucapnya.

Akhir September lalu, Firli melawat ke Korea Selatan. Tim penyidik lalu mengajukan kembali surat perintah penyidikan kepada pimpinan KPK yang tak sejalan dengan Firli. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Selasa, 26 September lalu.

Setelah mengantongi surat perintah penyidikan, penyidik KPK mengebut pemeriksaan. Mereka menggeledah sejumlah tempat. Selain menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis-Jumat, 28-29 September lalu, penyidik mengubek gedung Kementerian Pertanian dan rumah pribadi Syahrul di Makassar. Di rumah dinas Syahrul, penyidik menemukan hampir seratus amplop berisi uang rupiah dan mata uang asing. Saking banyaknya, mereka mendatangkan mesin penghitung untuk mengkalkulasi semua uang itu. Setelah dihitung, semua uang yang terkumpul mencapai Rp 30 miliar. 

Penyidik juga menemukan dokumen setebal 165 halaman berisi pendapat hukum (legal opinion) yang dibuat kantor pengacara Visi Law Office di rumah dinas Syahrul. Dokumen yang sama ditemukan di rumah Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dokumen itu berisi analisis dan strategi jalan keluar menghindari jerat korupsi. Yang mengagetkan, materi analisis dokumen legal opinion itu mengutip materi penyelidikan KPK. Penyidik menduga materi penyelidikan bocor.

Belakangan, diketahui legal opinion itu disusun Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya merupakan pengacara dari Visi Law Office. Febri Diansyah tak lain juru bicara KPK 2016-2020. Rasamala adalah mantan kepala bagian di Biro Hukum KPK. Karier Rasamala terhenti lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi pegawai KPK. Syahrul, Kasdi, dan Hatta menunjuk keduanya sebagai penasihat hukum pada 15 Juni lalu.

Febri membenarkan kabar bahwa dokumen itu dibuat oleh timnya. Tapi ia menolak tuduhan dokumen saran hukum itu disusun dari bocoran materi penyelidikan KPK. Secara garis besar, dia menambahkan, dokumen itu merupakan analisis terhadap potensi dan risiko masalah yang terjadi di Kementerian Pertanian. “Kami menyebut layanan ini dengan istilah fraud and corruption risk assessment,” tuturnya.

•••

DI tengah pelbagai drama pemeriksaan dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumumkan tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo.

Rupanya, Syahrul melaporkan Firli pada 21 Agustus lalu dengan tuduhan pemerasan. Firli, menurut laporan Syahrul, mengklaim bisa menyetop penyidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Polisi sudah memeriksa ajudan dan sopir Syahrul, Panji Harianto dan Heri, pada 28 Agustus lalu. Pemeriksaan terhadap Syahrul baru dilakukan pada Kamis siang, 5 Oktober lalu. Meski tak menjawab secara eksplisit, Syahrul tak membantah kabar adanya laporan pemerasan oleh Firli Bahuri saat ditanyai wartawan seusai pemeriksaan. “Saya diperiksa selama tiga jam,” ujarnya.

Cerita detail pemerasan itu muncul dari surat pengakuan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pada Ahad, 1 Oktober lalu. Sejumlah pihak yang dihubungi Tempo membenarkan bahwa tulisan itu merupakan pengakuan Hatta. Dalam surat itu, Hatta mengklaim pernah diminta Syahrul menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Firli.

Penyerahan uang berlangsung pada akhir Juni 2022 dengan difasilitasi seorang polisi berpangkat komisaris besar yang juga suami keponakan Syahrul Yasin Limpo. Polisi itu menjabat salah satu kepala kepolisian resor di Jawa Tengah.

Hatta tak menjawab permintaan konfirmasi ketika dihubungi lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Rumahnya di Makassar terlihat kosong saat disambangi pada Jumat, 6 Oktober lalu. Hanya terlihat sebuah sepeda motor terparkir di depan garasi rumah. Adapun Heri, sopir Syahrul, enggan memberi penjelasan ihwal pertemuan itu. “Enggak tahu, maaf,” ucapnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya.

Awalnya Firli meminta uang dalam jumlah yang cukup besar. Tapi Syahrul tak mampu menyanggupi. Uangnya tak cukup. Pada Oktober 2022 Hatta kembali diminta menitipkan upeti Firli di rumah sang komisaris besar di belakang kantor Wali Kota Jakarta Selatan di kawasan Kebayoran Baru. Itu pun bukan dalam pecahan dolar Amerika Serikat, melainkan dolar Singapura.

Hatta baru melunasinya pada Desember 2022. Ketika itu Hatta diminta mendampingi Syahrul menemui Firli yang sedang bermain bulu tangkis di Gedung Olahraga Tangki di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Ia melihat Firli dan Syahrul berbincang di pinggir lapangan. Syahrul meninggalkan lapangan badminton pada 22.30 WIB. Setelah itu, ajudan Syahrul menyerahkan uang kepada ajudan Firli.

Foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Firli Bahuri (kiri) dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat/Dok. Tempo

Foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton beredar luas sejak Jumat, 6 Oktober lalu. TR, penjaga Gedung Olahraga Tangki, menyaksikan pertemuan Syahrul dan Firli di pinggir lapangan badminton. “Sudah lama banget,” tuturnya.

Firli mengakui kerap bermain tepok bulu setidaknya dua kali dalam sepekan. Menurut dia, mustahil ia membahas penanganan perkara di tempat terbuka seperti gedung olahraga. Ia pun membantah tuduhan meminta uang kepada Syahrul. “Saya pastikan itu tidak benar. Uang US$ 1 miliar itu banyak, lho,” ujarnya. Ketika Tempo mengoreksi soal mata uang dolar Amerika menjadi dolar Singapura, Firli hanya melempar senyum.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, foto pertemuan Firli dengan Syahrul menguatkan indikasi penyerahan uang. Ia mengklaim anak buahnya sudah bersepakat menaikkan penanganan kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan dalam rapat gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober lalu. “Untuk penetapan status tersangka masih kami dalami,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Avit Hidayat, Egi Adyatama, Faiz Zaki, Daniel A. Fajri, Jamal A. Nashr dari Semarang dan Didit Hariyadi dari Makassar berkontribusi adalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Harga Diri Kakak SYL"

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus