Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah membawa sampel air sumur tercemar BBM di Gunungsindur ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel air itu dikirimkan pada Jumat malam lalu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan pengelolaan limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengatakan hasil pemeriksaan sampel air sumur dan BBM itu kemungkinan keluar pada Jumat mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau hasil benar sumur warga terkontaminasi, pihak SPBU wajib memulihkan kembali sumur warga yang terkontaminasi agar kembali bisa digunakan oleh warga, sesuai dengan baku mutu air. Itu sanksinya," kata Gantara kepada Tempo. Rabu, 13 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bila hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri menunjukkan sumur warga yang berbau BBM bukan karena terkontaminasi dari SPBU, akan dilakukan investigasi lebih mendalam. Ada kemungkinan, di sekitar sumur itu ada kandungan minyak.
Gantara menyatakan sanksi pencabutan izin dan menutup SPBU bila mencemari sumur warga sekitar di luar kewenangan DLH Kabupaten Bogor. Kewenangan mencabut izin hingga menutup SPBU ada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau Migas Kementerian ESDM dan Pertamina yang mengeluarkan izin pendirian SPBU.
"Kita mah itu tadi, SPBU wajib mengembalikan sumur warga kembali bisa terpakai. Terus soal izin dan lain-lain tentu dan pasti melibatkan Tipidter Polri, kita bisa saling berbagi informasi dan data. Pokoknya saat ini kita tunggu hasil labnya dulu," kata Gantara.
Kasus dugaan sumur tercemar BBM itu dilaporkan terjadi di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Warga desa mengeluhkan air sumurnya beraroma bahan bakar minyak (BBM) dan warnanya membiru seperti BBM jenis Pertamax. Bahkan warga menyebut kasus kontaminasi BBM di sumur mereka sudah berlangsung tahunan.
M.A MURTADHO