Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SURAT edaran itu dikirim Markas Besar Kepolisian, awal Maret lalu, ke seluruh kepolisian daerah. Isinya memerintahkan jajaran polisi memprioritaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi jika dalam waktu bersamaan ada laporan pencemaran nama baik. Surat tertanggal 7 Maret 2005 itu ditandatangani Direktur III/Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Indarto. "Jika dugaan korupsinya terbukti, pengaduan pencemaran nama baik gugur," kata Indarto.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo