Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan, pihaknya terus melibatkan kepolisian sehubungan dengan eks warga Kampung Bayam yang tetap menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) secara sepihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah ini diambil lantaran warga telah melanggar aturan dengan menempati KSB tanpa persetujuan Jakpro selaku pengelola rumah susun alias rusun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sangat sayangkan karena itu secara hukum melanggar. Mereka masuk tidak sesuai aturan dan kami terus komunikasikan dengan pihak yang berwenang," katanya kepada TEMPO melalui pesan WhatsApp, Rabu, 10 Januari 2024.
Sebelumnya, beberapa kepala keluarga (KK) yang adalah eks warga Kampung Bayam memaksa menghuni sejumlah unit KSB. Padahal, warga dan Jakpro belum bersepakat soal harga sewa unit rusun yang diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 12 Oktober 2022 itu.
Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI melalui Jakpro membangunkan kembali hunian untuk warga yang tergusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, hingga kini, nasib eks warga Kampung Bayam untuk menghuni KSB masih terkatung-katung.
Hingga akhirnya sekelompok eks warga Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Tani Madani Kampung Bayam (KTMKB) membobol KSB pada akhir November 2023. Mereka memilih untuk tinggal dan terus bertahan di sana.
"Keputusan kami adalah melawan," ucap perwakilan dari warga yang juga Ketua KTMKB, Muhammad Furkon, saat ditemui di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin malam, 8 Januari 2024.
Furkon mengklaim sebanyak 64 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam tinggal di sana. Saat ditemui pada lusa malam, mereka sedang menggelar doa bersama setelah siang harinya memenuhi panggilan polisi di Polres Jakarta Utara.
Polisi memediasi kelompok warga itu dengan Jakpro yang melaporkan pembobolan Kampung Susun Bayam. Dalam mediasi tersebut, Jakpro disebutkan menghendaki Furkon dan yang lainnya ke luar dari kampung susun untuk sementara waktu, sambil menunggu persyaratan formal dengan pemerintah daerah selesai.
Jakpro menawarkan dua opsi kepada warga: kembali ke hunian sementara yang pernah mereka tinggali saat menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam rampung dan tanahnya difasilitasi Pemda DKI. Atau, relokasi ke Rusun Nagrak, seperti yang sudah dijalani sebagian eks warga Kampung Bayam lainnya.
Menurut Furkon, kedua opsi itu tak memberikan solusi sama sekali. Alasannya, eks warga Kampung Bayam sudah memiliki pengalaman serupa, lebih dari satu tahun tak mendapat kepastian saat tinggal di hunian sementara.