Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Mr. T yang diungkap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dikaitkan dengan Tommy Hermawan Lo, anak pebisnis Jerry Hermawan Lo (JHL). Mr. T disebut Benny sebagai pria misterius yang diklaim menguasai bisnis judi online dan mempekerjakan karyawan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Tommy merupakan anak kedua dari empat bersaudara dan putra satu-satunya Jerry Hermawan Lo, pendiri grup bisnis JHL Group. Jerry melalui JHL Group juga dikabarkan memiliki bisnis judi di Kamboja. Jerry mengakui memiliki lini bisnis di Kamboja berupa manajemen hotel, servis apartemen, konsultan, yang dinamai JHL Collection. Bahkan perusahaan di negara tersebut juga mempekerjakan orang Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada banyak dari Indonesia, sekitar dua ratusan, sebagai engineering, mekanikal elektrikal, dan konstruksi. Masa keluar kirim tenaga kerja pembantu terus,” ujar Jerry dikutip dari Majalah Tempo edisi 12-18 Agustus 2024.
Namun, ia menepis kabar yang menyebutkan bahwa bisnisnya dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Itu terlampau mengada-ngada,” katanya. Menurut Jerry, jika ada kasus TPPO, pasti akan banyak laporan yang masuk ke kepolisian. Sementara hingga saat ini, ia mengklaim tidak ada laporan soal TPPO.
Untuk membuktikannya, Jerry menjanjikan memfasilitasi perjalanan untuk tim Tempo menginvestigasi fakta di Kamboja. Ia menegaskan karyawannya memiliki kontrak yang jelas ditantangani pengacara. “Gaji saya juga dikirim ke Indonesia dan dipotong pajak 35 persen,” tutur Jerry.
Sebelumnya, Tempo menemui dua orang yang mengetahui awal mula berkembangnya judi online di Tanah Air. Mereka mengaku kenal dekat dengan T dan keluarganya sejak belasan tahun lalu. Keduanya meyakini T yang dimaksud adalah Tommy Hermawan Lo pengusaha muda yang kini menjabat Bendahara Umum Komite Olahraga Indonesia. Tommy juga menjabat komisaris sekaligus pemegang saham 99 persen PT Dewa Utd Indonesia, yang menaungi klub sepakbola Liga 1 Dewa United.
Pada 2010, Jerry pernah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terseret pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ini kasus yang sama yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Kedua orang yang ditemui tadi mengatakan lebih dulu mengenal Jerry ketimbang Tommy.
Sumber yang sama bercerita bahwa saat Jerry berada di terungku, Tommy mulai membuka bisnis judi online di daerah Jakarta Barat. Setelah menghirup udara bebas, Jerry pula yang kemudian menghubungkan Tommy dengan jejaringnya di perbatasan Kamboja dan Thailand. Jerry yang membantu jaringan bisnis. Sementara Tommy yang membangun situs judi online. "Tommy ini putra mahkota Jerry," kata salah seorang sumber tersebut.
Sayap bisnis mereka kemudian berkembang. Bapak dan anak itu akhirnya menjadi pemain papan atas setelah diduga membuka lapak mewah judi bernama Kompong Dewa Casino and Resort di Sihanoukville, Kamboja. Rekaman aktivitas perjudian Kompong Dewa tersebar luas di media sosial.
Lewat informasi berbagai pihak, termasuk selembar dokumen publik yang dirilis Sekretariat Jenderal Komisi Manajemen Komersil Judi Kamboja (Comersial Gambling Management Commission of Cambodia/CGMC) tertanggal 19 Desember 2022, kasino Kompong Dewa dikelola oleh Lionhart Group yang memiliki kompleks apartemen dan mal mewah di Sihanoukville. Tempo mengirimkan surat permintaan konfirmasi lewat surat elektronik di email resmi Lionhart Group. Namun hingga Sabtu, 10 Agustus 2024, surat itu belum dibalas.
Jerry mengakui bahwa di bawah JHL Collection di Kamboja, terdapat kasino. Bisnis itu, ia berujar, dikelola dan dimiliki orang Kamboja. Karena orang luar Kamboja tidak boleh mengelola bisnis judi meski legal di negara itu. “Kalau Kqmpong Dewa hanya manajemen pengurusan hotel, konsultan memang di bawah manajemen JHL Collection,” ucap Jerry.
Sebelumnya, Mr. T sempat menjadi pembicaraan setelah diungkap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Mr. T disebut Benny sebagai pria misterius yang diklaim menguasai bisnis judi online dan mempekerjakan karyawan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Belakangan muncul nama pengusaha Tommy Hermawan Lo.
Benny Rhamdani menyinggung sosok T dalam acara pengukuhan komunitas pekerja migran di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 16 Juli 2024. Dalam sambutannya, Benny menyebut T sebagai pengendali bisnis judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Buntut dari pernyataannya itu, Benny Rhamdani diperiksa hingga dua kali Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Yohanes Maharso Joharsoyo berkontribusi pada penulisan artikel ini
Baca Wawancara Eksklusif dengan Jerry Hermawan Lo: Bisnis Saya tak Melanggar Hukum