Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

EKSKLUSIF, Jerry Hermawan Lo: Kasino Kompong Dewa Punya Orang Kamboja

Jerry Hermawan Lo buka suara setelah muncul kabar Mr. T yang dikaitkan dengan anaknya Tommy Hermawan Lo. Disebut memiliki bisnis kasino di Kamboja.

12 Agustus 2024 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jerry Hermawan Lo. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri grup bisnis JHL Group, Jerry Hermawan Lo atau JHL, buka suara setelah muncul kabar Mr. T yang dikaitkan dengan nama anaknya Tommy Hermawan Lo. Tommy merupakan anak kedua dari empat bersaudara dan putra satu-satunya Jerry. Selain itu, Jerry melalui JHL Group, dikabarkan memiliki bisnis judi di Kamboja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jerry menjelaskan, ia sebagai orang luar negeri di Kamboja, tidak boleh mengelola bisnis judi meski legal di negara itu. Di Kamboja, kata Jerry, bisnisnya hanya berupa manajemen hotel, servis apartemen, konsultan, yang dinamai JHL Collection. Di dalamnya ada berbagai jenis lini bisnis sepertil mal, tempat bermain anak seperti Universal Studios, dan beach club.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengakui ada kasino di dalamnya, tapi dikelola oleh orang Kamboja. “Kasino itu orang Kamboja punya,” tutur Jerry dikutip dari Majalah Tempo edisi 12-18 Agustus 2024. Ia mengklaim bisnisnya tidak pernah melanggar hukum.

Tempo menemui dua orang yang mengetahui awal mula berkembangnya judi online di Tanah Air. Mereka mengaku kenal dekat dengan T dan keluarganya sejak belasan tahun lalu. Keduanya meyakini T yang dimaksud adalah Tommy Hermawan Lo pengusaha muda yang kini menjabat Bendahara Umum Komite Olahraga Indonesia. Tommy juga menjabat komisaris sekaligus pemegang saham 99 persen PT Dewa Utd Indonesia, yang menaungi klub sepakbola Liga 1 Dewa United.

Pada tahun 2010, Jerry pernah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terseret pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ini kasus yang sama yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Kedua orang yang ditemui tadi mengatakan lebih dulu mengenal Jerry ketimbang Tommy.

Sumber yang sama bercerita bahwa saat Jerry berada di terungku, Tommy mulai membuka bisnis judi online di daerah Jakarta Barat. Setelah menghirup udara bebas, Jerry pula yang kemudian menghubungkan Tommy dengan jejaringnya di perbatasan Kamboja dan Thailand. Jerry yang membantu jaringan bisnis. Sementara Tommy yang membangun situs judi online. "Tommy ini putra mahkota Jerry," kata salah seorang sumber tersebut.

Sayap bisnis mereka kemudian berkembang. Bapak dan anak itu akhirnya menjadi pemain papan atas setelah diduga membuka lapak mewah judi bernama Kompong Dewa Casino and Resort di Sihanoukville, Kamboja. Rekaman aktivitas perjudian Kompong Dewa tersebar luas di media sosial.

Lewat informasi berbagai pihak, termasuk selembar dokumen publik yang dirilis Sekretariat Jenderal Komisi Manajemen Komersil Judi Kamboja (Comersial Gambling Management Commission of Cambodia/CGMC) tertanggal 19 Desember 2022, kasino Kompong Dewa dikelola oleh Lionhart Group yang memiliki kompleks apartemen dan mal mewah di Sihanoukville. Tempo mengirimkan surat permintaan konfirmasi lewat surat elektronik di email resmi Lionhart Group. Namun hingga Sabtu, 10 Agustus 2024, surat itu belum dibalas.

“Kalau Kqmpong Dewa hanya manajemen pengurusan hotel, konsultan memang di bawah manajemen JHL Collection,” ucap Jerry. 

Sebelumnya, Mr. T sempat menjadi pembicaraan setelah diungkap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Mr. T disebut Benny sebagai pria misterius yang diklaim menguasai bisnis judi online dan mempekerjakan karyawan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Belakangan muncul nama pengusaha Tommy Hermawan Lo.

Benny Rhamdani menyinggung sosok T dalam acara pengukuhan komunitas pekerja migran di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 16 Juli 2024. Dalam sambutannya, Benny menyebut T sebagai pengendali bisnis judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Buntut dari pernyataannya itu, Benny Rhamdani diperiksa hingga dua kali Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan dalam pemeriksaan, Benny meralat informasi yang diberikan yaitu mengenai dari mana dirinya mengetahui inisial T.

Sebelumnya, kata Djuhandani, Benny mengaku mengetahui inisial T Dari pekerja migran yang bekerja di Kamboja. Namun, Benny meralat informasi inisial T itu diketahui dari Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto. Adapun Joko saat ini sudah meninggal. 

Djuhandani mengatakan penyidik bertanya terkait Inisial T. "Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T. Kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi, semoga itu bisa diungkap oleh Polri siapa Inisial T," ujar Djuhandani pada 5 Agustus 2024.

Sebelumnya, usai pemeriksaan selama sekitar 8 jam, Benny juga belum mau mengungkap siapa inisial T yang dimaksud. Ditanya apakah sosok T tersebut adalah Tommy Hermawan Lo putera dari Jerry Hermawan Lo, Benny hanya tersenyum sambil berjalan. "Aku ada acara partai lho," ujar Benny saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Yohanes Maharso Joharsoyo berkontribusi pada penulisan artikel ini

 

Baca Wawancara Eksklusif dengan Jerry Hermawan Lo: Bisnis Saya tak Melanggar Hukum

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus