PANDAI memainkan jurus hukum bukan berarti tidak bisa terjerat olehnya. Elza Syarief, salah satu pengacara Tommy Soeharto, sekarang mengalaminya. Akhir pekan lalu, ia dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tuduhan yang ditimpakan kepadanya pun cukup serius: diduga ia menyuap Rahmad Hidayat, Tatang Sumantri, dan Laimin. Mereka adalah saksi kunci dalam kasus kepemilikan senjata ilegal Tommy Soeharto. Elza diduga menyuruh mereka mengaku tidak pernah meneken berita acara pemeriksaan kasus itu. Sebagai imbalannya, ketiga saksi itu diduga diberi duit masing-masing Rp 2 juta.
Kini polisi sedang meneliti apakah benar tanda tangan di berita acara tersebut bukan milik ketiga saksi itu. Jika ternyata tanda tangan tersebut asli, Elza akan susah mengelak.
Menurut Muhammad Assegaf, salah satu kuasa hukum Tommy, polisi tidak bisa menilai kesaksian. ”Yang bisa menentukan sebuah kesaksian itu palsu adalah hakim,” ujarnya.
Hanya, urusannya memang bukan soal kesaksian, tapi penyuapan.
Irfan Budiman, Seno Joko Suyono, Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini