Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg semakin marak setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas melon ini secara eceran. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun buka suara terkait keputusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan Pelarangan Penjualan Eceran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Prasetyo, kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang berhak. "Kami berharap subsidi ini diterima oleh yang berhak, bukan untuk menyulitkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan harga jual LPG 3 kg lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum menaikkan harga LPG 3 kg, sehingga apabila ditemukan harga lebih mahal, itu kemungkinan karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi.
Aturan Baru bagi Pengecer Sejalan dengan kebijakan tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah membuka peluang untuk mereka menjadi agen resmi dengan mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS). Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan hingga Maret 2025 untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi.
Klarifikasi soal Harga dan Stok LPG 3 Kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi. Harga yang berlaku masih mengikuti HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Jika ditemukan harga lebih mahal, besar kemungkinan LPG tersebut dibeli dari pengecer yang tidak terdaftar.
Selain harga yang lebih stabil, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan mutu dan kualitas LPG, termasuk kepastian berat isi tabung sesuai standar. Saat ini, terdapat 259.226 pangkalan resmi Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia, dan pemerintah terus memperluas cakupan pangkalan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan LPG bersubsidi.
Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kg, melainkan adanya pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi yang lebih merata. Menurutnya, jika sebuah rumah tangga biasanya membeli 10 tabung per bulan tetapi tiba-tiba membeli 30 tabung, maka akan dilakukan pembatasan.
“Subsidi LPG ini menelan anggaran lebih dari Rp80 triliun. Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk keperluan industri atau pihak yang tidak berhak,” tegas Bahlil.
Kelangkaan di Beberapa Wilayah
Meski pemerintah menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg masih cukup, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan adanya kelangkaan di beberapa wilayah akibat pengurangan kuota elpiji bersubsidi pada tahun 2025.
Diketahui, kuota elpiji subsidi untuk Jakarta tahun ini sebesar 407.555 metrik ton (MT), lebih kecil dari realisasi penyaluran tahun 2024 yang mencapai 414.134 MT. Faktor lain seperti libur nasional juga mempengaruhi distribusi LPG, karena alokasi stok harus disesuaikan dengan jadwal distribusi yang telah ditetapkan.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, Ekonom UGM: Usaha Kecil Terancam Gulung Tikar