Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum fotografer Hasiholan Siahaan mengirim somasi kepada Arbain Rambey pada 25 Juli 2024. Somasi dilayangkan karena Hasiholan tak terima disebut merekayasa foto yang digunakannya di ajang kompetisi fotografi Citilink pada 2014.
“Somasi sudah kami kirimkan hari ini,” kata Perry Hasan Pardede, kuasa hukum Hasiholan, di kantor Elbrury Lawyers, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasiholan merasa dirugikan karena Arbain mengunggah 2 foto lawas milik jurnalis foto itu dengan caption “Coba Pakai Logika Anda, mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?” di akun Instagram pribadi Arbain pada Kamis, 27 Juni 2024.
Hasiholan menganggap tindakan Arbain, yang juga seorang fotografer, merupakan tuduhan palsu, karena dia memotret kedua foto tersebut secara langsung dan bukan merupakan foto hasil rekayasa atau palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil karya dari klien kami, kami dengan tegas saat ini, menyampaikan bahwa ini original,” ujar Perry.
Foto itu diambil Hasiholan ketika naik pesawat carteran sejenis pesawat jet dari Bandara Halim Perdana Kusuma saat hendak meliput kampanye sebuah partai politik di Bali pada 2014. Setelah pesawat lepas landas, Hasiholan melihat ada pesawat Citilink yang melintas di bawah pesawat yang ditumpanginya. Perry mengatakan, Hasiholan memotret momen tersebut.
“Klien kami langsung mengambil objek foto ini karena melihat bahwa pesawat Citilink melintas tepat di bawah posisinya,” kata Perry.
Hasiholan memotret pesawat tersebut dengan menggunakan kameranya sendiri yang bermerek Canon seri EOS 1D X Lensa 16-35 mm.
Pada tahun yang sama juga, Hasiholan mengikuti perlombaan fotografi yang diadakan oleh PT Citilink Indonesia. Di kompetisi ini, Hasiholan mengirimkan 2 foto yang berasal dari momen pesawat Citilink yang melintas di bawahnya itu.
Hasiholan tidak menang dalam kompetisi tersebut. Ia tidak mempermasalahkannya, namun Hasholan mempersoalkan tindakan Arbain, seorang juri dalam perlombaan tersebut, yang mengunggah foto itu tanpa izin serta tanpa keterangan pemilik asli. Terlebih Arbain membubuhkan caption “Coba Pakai Logika Anda, mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?” pada Kamis, 27 Juni 2024 di akun instagram milik Arbain.
Menurut Hasiholan, tindakan Arbain menyudutkan dirinya. “Dia membuat kata-kata, yang menurut saya opininya menyudutkan saya, men-judge bahwa foto ini palsu, seolah-olah dia tidak pecaya bahwa saya memotretnya dari atas pesawat,” kata Hasiholan.
Akibatnya, foto milik Hasiholan tersebut menjadi konsumsi publik dengan semena-mena. Terlebih, muncul komentar-komentar positif dan negatif yang bermunculan di postingan tersebut. Komentar negatif yang menjadikan foto milik Hasiholan sebagai bahan lelucon dan ejekan tersebut merugikan fotografer itu.
“Klien kami jelas merasa dirugikan, ini hasil karyanya, beliau mengambil momen per momen,” kata Perry.
Oleh karena itu, kuasa hukum Hasiholan dari Elbrury Lawyers mengirimkan Surat Teguran/ Peringatan (Somasi) dengan Ref. No. 006/ELBRURY/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024 kepada Arbain.
Menurut kuasa hukum Hasiholan, tindakan Arbain melanggar beberapa ketentuan hukum, yakni:
1. Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP; dan/atau
2. Pasal 311 KUHP dan Pasal 318 KUHP; dan/atau
3. Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informatika dan Transaksi Elektronik; dan/atau
4. Pasal 9 ayat (1) Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Dalam surat somasi ini pihak Hasiholan Siahaan meminta dengan tegas kepada Arbain Rambey untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan online, termasuk melalui akun instagram milik Arbein dalam waktu 5 x 24 jam atau selambat-lambatnya pada hari Rabu, 31 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. Jika Arbain tidak menanggapi somasi tersebut, kasus ini akan dibawa ke peradilan.
Kezia Krisan
Pilihan Editor: Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur