Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tak satu suara dalam menanggapi rencana pemerintah mengucurkan dana kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Fraksi partai oposisi menolak rencana itu. Sebaliknya, partai pemerintah mendukung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan payung hukum berupa peraturan pemerintah harus lebih dulu dibuat sebelum mengucurkan dana. Ia mengatakan dasar hukum diperlukan bukan hanya untuk mekanisme penyaluran, tapi juga untuk pengawasan penggunaannya. "Jangan karena mengejar keuntungan politik sesaat, aturan ditabrak," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan aspirasi dana kelurahan sudah muncul dalam pembahasan Undang-Undang Desa pada 2014. Saat itu, kata dia, pemerintah tak mengakomodasi usul ini. Ia mengatakan persetujuan tiba-tiba oleh Jokowi tak dapat dipisahkan dengan agenda pemilihan presiden. "Fraksi PAN setuju dana kelurahan, tapi tak setuju kalau caranya begini," kata dia.
Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mempertanyakan rencana tersebut. Menurut dia, segala sesuatu yang melibatkan uang rakyat harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. "Jangan digelontorkan begitu saja," katanya.
Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi. Ia menyatakan mekanisme dana harus transparan. "Ini agar tak dicurigai demi kepentingan politik," katanya.
Polemik dana kelurahan mencuat sejak pekan lalu. Dalam rapat kerja di Banggar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada perubahan komposisi dana desa. Usul Dana Desa tahun depan sebesar Rp 73 triliun akan dicuil sebagian untuk dibagi ke kelurahan. Pernyataan Sri Mulyani itu lalu diperkuat oleh pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dana kelurahan diperlukan untuk mengimbangi Dana Desa.
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin mengatakan, meski belum ada payung hukum khusus, Undang-Undang APBN dapat menjadi pintu masuk anggaran dana kelurahan. "Ini usul pemerintah dan kami rasa perlu diakomodasi dalam APBN kita," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, mengatakan fraksinya akan memperjuangkan dana kelurahan. Ia menyatakan landasan hukum APBN cukup untuk mengakomodasi dana kelurahan.
Wakil Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Bima Arya Sugiarto, mengatakan organisasinya memperjuangkan agar dana kelurahan disetujui. Masalah perkotaan, seperti kemiskinan dan pengangguran, kata dia, juga perlu diperhatikan pemerintah pusat. "Kebijakan ini sudah kami tunggu," kata dia. ARKHELAUS WISNU | BUDIARTI UTAMI PUTRI | INDRI MAULIDAR
Cemburu Dana Desa
Ketika Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah disahkan pada 2014, banyak pemerintah kota yang iri. Soalnya, pemerintah kota wajib mengalokasikan 5 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kelurahan. Sedangkan desa mendapat dana berlimpah dari pemerintah pusat. Inilah yang memantik kecemburuan para wali kota agar ada dana kelurahan. Berikut ini lini masa munculnya usul untuk mengucurkan dana kelurahan serta besaran dana desa yang terus meningkat:
Januari 2014
Undang-Undang Desa disahkan. Undang-undang ini mengatur jatah dana desa setiap tahun.
Oktober 2014
Undang-Undang Pemerintahan Daerah disahkan. Kelurahan tak lagi menjadi unit terkecil dalam pemerintahan daerah, melainkan wilayah administratif di bawah kecamatan. Dana pembangunan sarana-prasarana bagi kelurahan dialokasikan dalam APBD. Kota yang tidak memiliki desa wajib mengalokasikan paling sedikit 5 persen dari APBD untuk kelurahan, setelah dikurangi dana alokasi khusus.
25 Agustus 2016
Dewan Perwakilan Daerah menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan mengenai dana kelurahan. Hasil rapat menyepakati akan ada dana kelurahan dengan payung hukum APBN.
Juli 2018
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta. Mereka menyampaikan usul agar ada anggaran dana kelurahan.
Oktober 2018
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat membahas dana kelurahan untuk APBN 2019. Ada usul Rp 3 triliun dari Rp 73 triliun dana desa dicuil untuk dana kelurahan. Dana ini akan dibagikan kepada 8.485 kelurahan di seluruh Indonesia.
Dana Desa (triliun)
2015: Rp 20,76
2016: Rp 46,98
2017: Rp 60
2018: Rp 60
2019*: Rp 73
Catatan:
*) Sedang dibahas Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran DPR
SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN, BADAN PUSAT STATISTIK, DPD.GO.ID, KEMENTERIAN DALAM NEGERI, WAWANCARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo