Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

FUI Sebarkan Analisa Ahok Jadi Capres di Pilpres 2019

Gatot alias Al Khaththath lalu mengajak massa untuk menolak pengajuan PK Ahok ketika sidang digelar.

24 Februari 2018 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah divonis menista agama dan menjadi terpidana, namun masih ada pihak yang khawatir mantan Gubernur DKI Jakarta itu melenggang mulus di dunia politik nasional.

Adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Santono, yang kerap disapa sebagai Muhammad Al Khaththath alias Ustad MAK, mencurigai ada udang di balik batu dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasus penistaan agama Ahok. Ia pun menilai, pengajuan PK itu hanya untuk melenggangkan jalan Ahok menuju kursi Calon Presiden pada Pemilu 2019.

Dalam rumusannya, kalau PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung maka Ahok akan dibebaskan sehingga tak lagi berstatus narapidana. "(Ahok) akan melenggang ke Istana, (dia) jadi Calon Presiden atau Wakil Presiden 2019," katanya di Museum Joeang '45, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini, Sabtu, 24 Februari 2018.

Berdasarkan analisa tadi, dia mengajak seluruh umat Islam, termasuk yang tergabung di Gerakan Nasional Pengawal Fatwal Ulama, FUI, dan Persaudaraan Alumni 212, untuk menolak pengajuan PK Ahok tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LihatTernyata Ahok Ajukan PK Karena Dua Alasan Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Dia tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Namun, setelah lebih dari enam bulan menjalani hukuman Ahok mengajukan PK ke MA. Sidang perdana di PN Jakarta Utara akan digelar pada Senin nanti, 26 Februari 2017.

Nah, Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu menilai PK yang diajukan Ahok sudah melampaui waktu yang dibolehkan Undang-Undang MA alias expired, yakni maksimal 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Al Khaththath lantas berjanji mengajak seluruh anggota ormas Islam untuk memenuhi Jalan Gajah Mada, lokasi PN Jakarta Utara, untuk menolak PK Ahok. "Jadi gubernur aja meresahkan, apa lagi jadi presiden," ujarnya.

Adapun Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut praktek politik kebencian marak digelar dalam dipakai dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut Hamid, politik Kebencian yang dipakai aktor negara dan non negara untuk memecah belah masyarakat itu berdampak panjang. Ahok menjadi salah satu korbannya.

"Politik pembelahan ini membawa dampak sosial dan politik berkepanjangan," kata Usman saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.

Menurut Usman, vonis yang diterima Ahok adalah produk politik kebencian yang akan tercatat dalam sejarah HAM Indonesia. Usman mengatakan, lawan politik Ahok menggunakan sentimen anti Islam untuk memenjarakan Ahok.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Ruma Hutajulu siap mengerahkan sebanyak satu kompi atau 100 personel untuk menjaga sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Februari 2018.

Ruma menjelaskan, penjagaan dari Polres Jakarta Pusat itu untuk mencegah potensi ricuh yang bisa timbul selama persidangan PK Ahok. "Kami antisipasi," katanya kepada Tempo pada hari ini, Sabtu, 24 Februari 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus