Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Fulus Panas Tambang Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat di Newmont. Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi menampung dana di rekening pribadi dan istrinya. Perusahaan Bakrie terseret.

14 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat di Newmont.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBAGAI gubernur, Muhammad Zainul Majdi boleh jadi telah mendapat keistimewaan. Sementara empat puluh saksi kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara diperiksa di kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, ia dimintai keterangan di rumah dinasnya di Kota Mataram. Ke-40 orang yang diinterogasi Komisi Pemberantasan Korupsi itu terdiri atas dua bupati, belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta sejumlah pengusaha yang terlibat divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di perusahaan tambang emas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama hampir satu pekan pada pertengahan Mei lalu, empat penyelidik KPK berada di NTB memeriksa secara maraton sejumlah saksi, termasuk Tuan Guru Bajangdemikian Zainul biasa disapa. Satu pekan sebelumnya, pimpinan KPK meneken surat perintah penyelidikan kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama satu jam, penyelidik KPK mencecar Zainul dengan lebih dari 20 pertanyaan. Selain ihwal keputusan divestasi dan penjualan saham, penyelidik menanyakan aliran dana ke rekening pribadi Zainul dan istrinya yang diduga terkait dengan divestasi Newmont pada periode 2009-2013. "Salah satu pertanyaan tentang aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri saya," ujar Zainul, menceritakan kembali materi pemeriksaan itu, Jumat pekan lalu.

Menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri Zainul nomor 0367002XXX atau 7006148XXX senilai Rp 1,15 miliar pada 2010. Duit itu ditransfer dua kali ke rekening Zainul. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.

Perusahaan itu merupakan kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multi Capital. PT Daerah Maju merupakan perusahaan yang dibentuk pemerintah daerah NTB serta Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, yang merupakan lokasi tambang Newmont. Sedangkan PT Multi Capital adalah anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie. Adapun Recapital Asset Management, lembaga yang diduga mengalirkan dana ke Tuan Guru Bajang, menurut laporan keuangan konsolidasi Bumi Resources, Juni 2010, merupakan perusahaan pengelola investasi Grup Bakrie, termasuk ketika membeli saham Newmont.

Kepada penyelidik KPK, Zainul mengatakan duit itu pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital, untuk kebutuhan pondok pesantrennya, Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, di NTB. Ia mengatakan dana itu tidak terkait dengan divestasi saham. "Itu pinjaman yang sudah saya bayar," ucap Zainul. "Saya dan Rosan bersahabat lama."

Menurut seorang penegak hukum, ada kejanggalan dari meterai dalam surat utang yang ditunjukkan bekas politikus Partai Demokrat itu kepada penyelidik. "Meterai diterbitkan setelah 2012," ujarnya. Utang tersebut juga ternyata baru dilunasi pada Mei 2018, setelah KPK mulai mengusut dugaan korupsi divestasi Newmont. Dari adendum perjanjian yang diserahkan ke KPK, pinjaman itu juga berbunga hingga Rp 1,35 miliar atau di luar nilai kewajaran. Soal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak banyak berkomentar. "Sedang kami dalami," ucap Agus.

Saat dimintai konfirmasi soal aliran dana ke rekening Zainul, Rosan meminta Tempo menanyakannya ke direksi Recapital. "Sudah saya sampaikan jawaban ke mereka," katanya. Tapi jawaban tertulis dari Direktur Utama Recapital Ferry Panggabean kepada Tempo hanya berisi penjelasan umum mengenai tata kelola perusahaannya. "Aspek pengelolaan (perusahaan) kami sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ferry. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Muhammad Sulthon, melalui surat tertulisnya yang dikirim kepada Tempo, juga tak spesifik menjawab tuduhan aliran dana ke Zainul. "Aspek keuangan kami dilaporkan secara berkala ke publik dan pemegang saham," katanya.

nnn

TIDAK hanya menemukan dugaan aliran dana dari Recapital, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, tim satuan tugas KPK juga mengantongi data uang keluar-masuk rekening Zainul dan istrinya. Selain diduga menerima gratifikasi, Zainul diduga menempatkan duit-duit itu ke rekening istri dan membelanjakannya dalam bentuk satu mobil Toyota All New Alphard X A/T pada 3 Desember 2009 dan dua Toyota All New Avanza. Periode transaksi terjadi setelah pembelian saham divestasi pada November 2009-2013.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Zainul diduga menerima duit secara langsung dan tidak langsung yang berkaitan dengan proses divestasi saham Newmont melalui sejumlah rekeningnya di Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BCA, dan Citibank. Total nilai penerimaannya Rp 7,36 miliar sepanjang 2009-2011. Salah satunya mengalir ke rekening Bank Mandiri nomor 1020004236XXX. Dokumen itu juga menyebutkan aliran dana ke Zainul dalam bentuk penukaran valuta asing senilai US$ 1 juta.

Ada juga pengiriman dana dari rekening Zainul ke istrinya, Robiatul Adawiyah, lebih dari Rp 4 miliar selama periode 2009-2011. Salah satu nomor rekening penampungnya adalah Bank Mandiri 0700004571XXX. Catatan lain menunjukkan Robiatul membelanjakan dana kiriman Zainul untuk membeli mobil Toyota All New Alphard X A/T.

Dana lain diduga mengalir ke rekening Erica Lucyfara Panjaitan. Ia menampung duit dari Zainul di rekening Bank Mandiri nomor 1220005907XXX. Zainul menikahi Erica pada 2013 setelah menceraikan Robiatul. Di rekening bekas penyiar televisi ini, terdeteksi aliran dana dari Zainul sebesar US$ 67.695 dan Rp 606,3 juta hingga Desember 2013.

Tempo mengecek nomor-nomor rekening itu di anjungan tunai mandiri dan menemukan rekening tersebut benar atas nama Zainul, Robiatul, dan Erica. Dalam dokumen itu, Zainul tercatat memiliki lima rekening untuk menampung duit yang diduga gratifikasi divestasi Newmont. Dari rekening-rekening itu, sebagian uang mengalir ke delapan rekening Robiatul dan satu rekening Erica.

Hasil penelusuran PPATK yang sudah disetor ke KPK juga menyebut modus lain dugaan pencucian uang Zainul. Menurut seorang penegak hukum, Zainul diduga menggunakan pegawai-pegawai Pemerintah Provinsi NTB dan ajudannya untuk melakukan transaksi atas namanya yang duitnya bersumber dari gratifikasi divestasi saham Newmont. "Diduga ia juga menggunakan kerabatnya sebagai nominee dalam sebagian transaksi," ujar sumber ini.

Saat dimintai konfirmasi perihal rekening pribadinya, Zainul hanya membantah memiliki rekening Citibank. Ia membenarkan dan menganggap wajar rekening pribadi yang berisi dana miliaran. Ia mengatakan duit itu berasal dari penghasilannya sebagai rektor di sebuah universitas, pemilik pondok pesantren, dan gubernur, serta sumbangan untuk pondok pesantrennya. "Jadi ada pinjaman dan sumbangan, bukan dari divestasi Newmont," ucapnya.

Ia juga tidak membantah dana di rekening Robiatul dan Erica. Duit-duit itu, menurut Zainul, merupakan hak mereka sebagai istri. Melalui anggota staf ahlinya, Niki, Robiatul yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah itu menolak diwawancarai. "Kata beliau, sampai saat ini belum bersedia diwawancarai," ujar Niki. Adapun Erica tak bisa ditemui. Permohonan wawancara Tempo lewat Tuan Guru Bajang tak bersambut. Tuan Guru menolak mempertemukan Tempo dengan Erica.

Dalam gelar perkara perdana pada Agustus lalu, tim penyelidik KPK memaparkan aliran dana ke Zainul dan istrinya. Bersama PPATK, mereka juga merumuskan unsur-unsur pidana korupsi dan pencucian uang beserta alat buktinya yang bisa menjerat Zainul. Dengan bukti aliran dana ini yang juga dibenarkan sebagian saksi, menurut seorang pejabat KPK, seharusnya Zainul sudah menjadi tersangka dalam gelar perkara. "Cuma butuh satu gelar perkara, lalu meneken surat perintah penyidikan," ujar sumber itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik pernah ada gelar perkara. Ia juga tak menampik kabar bahwa lembaganya menggandeng PPATK untuk pengusutan kasus tersebut. "Semua akan ada waktunya," ucap Agus.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae tidak mau berkomentar soal aliran dana ke Zainul. Ia mengatakan informasi lembaganya sangat rahasia. "Sesuai dengan undang-undang, PPATK akan memberikan informasi lebih dulu ke penegak hukum," ujarnya.

Sebagai gubernur, Zainul terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2014. Setelah lima tahun dia menjadi gubernur, hartanya melonjak lebih dari Rp 5 miliar. Zainul menjadi Gubernur NTB dua periode, 2008-2018. Senin pekan ini adalah hari terakhir dia sebagai orang nomor satu di NTB.

nnn

KANTOR PT Daerah Maju Bersaing, di alamat yang sesuai dengan data perusahaan, berada di Selaparang, Kota Mataram. Saat Tempo ke sana pekan terakhir Agustus lalu, kantor perusahaan daerah tersebut tak ada. Di alamat itu hanya berjejer lima rumah petak milik daerah. "Kantor sudah ditutup," ujar Zainul.

Pemerintah daerah menjual saham Newmont karena perusahaan itu, berdasarkan saran sejumlah ahli kepada Gubernur, tak punya masa depan. PT Multi Capital, misalnya, beberapa kali tidak membayar advanced dividend. PT Multi Capital juga ditengarai bermasalah saat pembagian dividen pada 2010 dan 2011.

Menurut laporan pemerintah daerah dan BUMD NTB pada 2010, total dividen yang sudah diterima dari konsorsium sebesar US$ 34 juta atau sekitar Rp 306 miliar (kurs Rp 9.000 pada 2011). Namun, berdasarkan laporan keuangan PT Bumi Resources Minerals Tbk, nilai utang terhadap PT Daerah Maju Bersaing hingga 2011 mencapai US$ 26,217 juta atau sekitar Rp 241,3 miliar. Maka nilai aktual dividen yang diterima PT Daerah Maju Bersaing untuk saham 6 persen hanya sekitar US$ 7,3 juta atau lebih-kurang Rp 66,9 miliar. Seorang penegak hukum mengatakan pemberian dividen ke perusahaan patungan sejak awal hingga 2016 tidak sesuai dengan proporsi pemilikan saham. "Selisih ini yang akan menjadi penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Penjualan 24 persen saham perusahaan patungan itu kepada PT Amman Mineral Internasional senilai US$ 400 juta pada 2016 ini diduga sarat masalah. Angka US$ 400 juta itu ditengarai terlalu kecil dibandingkan dengan penjualan saham oleh Newmont Mining Corporation ke PT Amman sebesar US$ 1,3 miliar untuk 48,6 persen pada tahun yang sama.

Jika memang hanya terjual US$ 400 juta, PT Daerah Maju Bersaing sebagai pemegang 25 persen saham di perusahaan patungan seharusnya menerima US$ 100 juta. Namun Gubernur Zainul sepakat perusahaan daerah hanya menerima US$ 40 juta.

Menurut Zainul, angka US$ 40 juta merupakan penghitungan tim penasihat investasi daerah. "Kami minta senilai valuasi dari perusahaan daerah ini sebagai pengganti investasi," ujarnya. Ia berdalih daerah tidak menuntut US$ 100 juta karena PT Multi Capital masih harus membayar utang dari modal yang dikeluarkan saat pembelian saham.

Menurut seorang penegak hukum, pemerintah daerah tak mempunyai kewajiban mengurusi utang pihak ketiga. Hal itu bahkan dianggap melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri perihal larangan daerah membantu membayar utang pihak ketiga. Selisih penjualan saham ini juga ditaksir merugikan keuangan negara. Dugaan kerugian negara bisa mencapai seratusan juta dolar Amerika Serikat.

PT Bumi Resources Minerals Tbk tak menjawab dengan spesifik pertanyaan Tempo perihal penjualan saham Newmont. Dalam surat jawaban atas permohonan wawancara yang ditandatangani Direktur dan Sekretaris Perusahaan Muhammad Sulthon, disebutkan bahwa aspek keuanganmenyangkut mekanisme pembagian dividen, harga pembelian saham, utang-piutang, serta harga penjualan sahamtelah dilaporkan secara berkala kepada publik.

Linda Trianita, Rusman Paraqbueq, Anton Aprianto


PT Newmont Nusa Tenggara
Nama perusahaan: PT Newmont Nusa Tenggara
Jenis perizinan: Kontrak karya (CoW generasi IV)
Tanggal kontrak: 2 Desember 1986
Luas area: l 1.127.134 hektare (kontrak awal)l 87.540 hektare (operasi)
Produk: Konsentrat tembaga, emas, dan perak
Lokasi: Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Masa berlaku kontrak: 1 Maret 2000-28 Februari 2030 (30 tahun)
Mulai produksi: 1 Maret 2000
Total cadangan: 1.197.659.000 ton

Kepemilikan saham sebelum divestasi
20% PT Pukuafu Indah
45% Newmont Mining Corp
35% Sumitomo Corporation

Kepemilikan saham setelah penjualan 2016
82,2% PT Amman Mineral Internasional (pada pertengahan 2016, PT Medco Energi Internasional Tbk mengakuisisi saham PT Amman)
17,8% PT Pukuafu Indah

Kepemilikan setelah divestasi saham 24 persen jatah pemerintah daerah (2008-2016)
17,8% PT Pukuafu Indah
2,2% PT Indonesia Masbaga Investama
24% PT Multi Daerah Bersaing (patungan PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multi Capital)
56% Nusa Tenggara Partnership BV (Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus