Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gagasan Bernegara Yamin

18 Agustus 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saldi Isra*)

Transisi dari pendudukan Jepang ke era Indonesia merdeka merupakan salah satu periode penting munculnya ide-ide besar perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pada periode ini, para pendiri negara tak hanya sebatas memikirkan dasar negara Indonesia merdeka, tapi juga hukum dasar sebagai grand design hidup bernegara.

Selama pergulatan pemikiran yang berawal dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan berlanjut ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, gagasan bernas tak pernah berhenti sekalipun Sukarno mengingatkan agar tak terjebak ke dalam masalah yang zwaarwichtig atau njelimet. Dan Mr. Muhammad Yamin merupakan salah satu figur sentral di tengah pusaran perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI itu.

Bentuk pemerintahan dan susunan negara menjadi salah satu tema sentral selama proses persiapan Indonesia merdeka dan sekaligus pembahasan naskah konstitusi (hukum dasar). Dalam hal ini, Mr Muhammad Yamin di antara sosok yang secara eksplisit menyatakan keberatan dengan bentuk pemerintahan monarki. Dari lima alasan yang dikemukakan, keberatan utama Yamin, monarki tidak memberikan kepastian kuat untuk memerintah negara. Tidak hanya itu, baginya, memilih monarki sama saja dengan menolak datangnya Indonesia merdeka.

Karena proklamasi merupakan pernyataan kehendak rakyat, menurut Yamin, bentuk pemerintahan pun harus pula mampu mencerminkan kehendak rakyat dan bukan kehendak monarki. Karena itu, bagi Yamin, yang paling cocok adalah berbentuk republik. Dalam logika Yamin, hanya negara dengan bentuk republiklah yang memungkinkan terjadinya pembagian kekuasaan dengan rakyat yang di antaranya bisa dijalankan secara syuriah atau perundingan. Perkembangan selanjutnya, gagasan ini tersambung dengan penegasan daulat rakyat dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak berhenti sampai bentuk pemerintahan, Yamin juga menghendaki Republik yang berada dalam bingkai negara kesatuan dan secara tegas menolak pola hubungan pemerintah pusat dan daerah berbentuk negara serikat. Ia menyatakan alasan utamanya, "Kita tidak mempunyai kekuatan untuk membentuk beberapa negara." Selain itu, dia menunjuk kekayaan dan sebaran penduduk Indonesia yang tidak merata berpotensi menghadirkan kekacauan dengan memilih bentuk negara serikat. Apalagi gagasan negara kesatuan memang ide dasar mewujudkan persatuan Indonesia selama hampir 40 tahun menuju Indonesia merdeka.

Yamin memiliki dasar argumentasi yang sulit dimentahkan. Paling tidak, ia memiliki andil besar dalam merumuskan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Dengan balutan ikrar "mengakoe bertoempah darah satoe, berbangsa jang satoe, dan mendjoendjoeng bahasa persatoean Indonesia", Yamin berupaya keras mencari titik temu di antara bentangan kebinekaan kita dengan gagasan persatuan.

Namun, meski memilih unitary state, Yamin tidak menghendaki pola hubungan yang serba pusat alias sentralisitik. Baginya, pola hubungan pusat-daerah dibangun dengan menjaga kepentingan daerah. Pembagian kekuasaan antara badan pusat dan badan daerah haruslah diatur dengan keadilan dan bijaksana sehingga tetap menjaga keistimewaan.

Gagasan Yamin ini sama dengan gagasan pendiri bangsa lain, misalnya Soepomo. Soepomo menyatakan daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa (Jawa), nagari (Minangkabau), dusun dan marga (Palembang), huta dan kuria (Tapanuli), serta gampong (Aceh) tetap dipertahankan posisi keistimewaannya. Para pendiri bangsa, termasuk Yamin, dengan tegas menolak dilakukan penyeragaman seperti praktek yang, dua puluhan tahun kemudian, dilakukan Orde Baru. Fakta tersebut membuktikan ketajaman visi bernegara mereka ketika menawarkan berbagai pilihan design hubungan pusat-daerah. Secara substansial, ide ini menunjukkan Yamin adalah figur yang mampu berpikir melewati zamannya.

Ide Judicial Review
Selain bentuk pemerintahan dan bentuk negara, Yamin juga mengemukakan gagasan organ atau lembaga negara di tingkat pusat. Ia mengemukakan enam lembaga (the six powers of the Republic of Indonesia), yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan, Majelis Permusyawaratan, Kementerian, Majelis Pertimbangan, dan Balai Agung atau Mahkamah Agung. Pemaparan organ ini memicu perdebatan dengan Soepomo.

Perdebatan pertama berkisar pada soal pemosisian kementerian. Yamin mengusulkan agar kementerian (satu per satu atau secara keseluruhan) bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan. Soepomo menggugat cara berpikir Yamin yang tidak konsisten. Pada satu sisi, menolak sistem pemerintahan parlementer (parlementeir stelsel), di sisi lain menghendaki menteri bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Dengan gagasan itu, sekiranya menteri mengalami krisis kepercayaan (mosi tidak percaya), maka harus meletakkan jabatan. "Tuan Yamin yang tidak menyukai sistem parlementarisme menganjurkan sistem parlementarisme," kritik Soepomo.

Sekalipun mengatakan maksudnya tidak begitu, secara teoretis gagasan posisi menteri yang dikemukakan Yamin memang mengandung karakter pola sistem pemerintahan parlementer. Namun inkonsistensi ihwal sistem seputar sistem pemerintahan tidak hanya menjadi monopoli Yamin. Soepomo yang tidak hendak memilih di antara kedua sistem pemerintahan tersebut dan akan menyusun sistem sendiri pada akhirnya sulit keluar dari karakter kedua sistem tersebut. Paling tidak, sebagai pihak yang memiliki andil besar menyusun dan menempatkan Penjelasan UUD 1945, desain sistem pemerintahan negara yang dihasilkan Soepomo adalah penggabungan antara karakter parlementer dan karakter presidensial.

Perdebatan berikutnya berkisar pada gagasan Yamin yang menghendaki Mahkamah Agung diberi kewenangan membanding atau menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar (judicial review). Dengan menggunakan alasan konstitusi yang akan dibentuk tidak membedakan secara prinsipil (separation of power) di antara tiga cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), Soepomo menolak gagasan pengujian yang diajukan Yamin. Secara teknis, penolakan Soepomo didasarkan pada asumsi bahwa para ahli hukum Indonesia sama sekali tak mempunyai pengalaman mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Meski gagasan ini ditolak dan gagal menjadi substansi UUD 1945 yang dihasilkan para pendiri bangsa, Yamin kembali membuktikan bahwa ia merupakan pemikir kenegaraan yang mampu berpikir melampaui zamannya. Buktinya, gagasan bernasnya yang tertolak pada awal kemerdekaan menemukan momentumnya saat perubahan UUD 1945 (1999-2002). Memang benar kewenangan tersebut tidak berada di tangan Mahkamah Agung, tapi menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Secara substansial, hasil perubahan menampung gagasan Yamin dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dengan memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Bukan itu saja, Yamin sekaligus membuktikan kedalaman pemahamannya mengenai pentingnya judicial review sebagai mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan negara. Bagaimanapun, seperti dinukilkan John Agresto (1984), ketersediaan peranti berupa pengujian ini menjadi sebuah kebutuhan karena kalkulasi politik dan kepentingan sesaat para pembentuk undang-undang memberi peluang hadirnya undang-undang yang oppressive atau despotic. Pengalaman dalam beberapa tahun terakhir membuktikan betapa pentingnya judicial review sebagai mekanisme koreksi terhadap undang-undang. Jika tidak, hampir dapat dipastikan meruyaknya undang-undang yang melanggar UUD 1945 dan/atau melanggar hak-hak dasar warga negara.

Yamin memang bukan sosok yang sempurna. Bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat pidatonya pada 29 Mei 1945 dipersoalkan otentikasinya. Begitu pula dengan klaim Yamin yang melampirkan rancangan UUD yang mirip dengan UUD 1945 menghadirkan kritik dan kontroversi di kalangan pengkaji sejarah ketatanegaraan.

Namun semua kritik dan kontroversi tersebut tidak akan mampu menghapus gagasan-gagasan besar Yamin sejak pergerakan menuju kemerdekaan sampai penyusunan desain bernegara menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai pemikir visioner, beberapa gagasan Yamin akan selalu menjadi bagian penting dalam membangun dan menjalankan praktek bernegara ke depan. Seperti pepatah Minang, Yamin mampu membuktikan banyak pemikirannya, "indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh." Tak lapuk oleh hujan, tak lekang oleh panas. n

*) Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus