Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Makan Hati Gara-gara Investree

Gonjang-ganjing yang menerpa platform p2p lending Investree membuat galau para pemberi modal alias lender. OJK menelusuri dugaan fraud.

5 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Investree di Jakarta, TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tingkat kredit macet pada platform p2p lending Investree mencapai 12,58 persen. Batas aman industri adalah 5 persen.

  • Beredar kabar bahwa Investree akan menghentikan operasinya. Pada awal pekan ini, aplikasi Investree sempat tak bisa diakses pengguna.

  • OJK menyatakan sudah mengawasi Investree dengan ketat, termasuk memeriksa kemungkinan adanya fraud.

CITA-CITA para investor pemberi pinjaman alias lender pada platform fintech peer-to-peer (p2p) lending Investree untuk mendapat keuntungan malah berbuah kekhawatiran. Kondisi itu sedang dirasakan oleh banyak lender platform pinjaman online yang berdiri sejak 2015 tersebut. Dalam dua-tiga bulan terakhir, keluhan para lender Investree yang nasib duitnya tak jelas berseliweran di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu yang sedang ketar-ketir adalah Fabian, 28 tahun. Alih-alih memperoleh cuan, karyawan swasta asal Jakarta ini harus menelan kekecewaan. Setahun terakhir, duit yang ia setorkan untuk diputar kembali oleh Investree sebagai pinjaman kepada debitor malah nyangkut akibat gagal bayar dan belum tertagih.

Jumlah duit Fabian yang belum kembali memang tak mencapai belasan atau puluhan juta rupiah. Kecil saja, tak lebih dari Rp 3 juta, karena memang Fabian tak banyak memberikan pinjaman di platform ini. Tapi tetap saja ia harus makan hati karena uangnya tak bisa ditarik. Ini bukan pertama kalinya Fabian mengalami kondisi tersebut. “Sudah ada pinjaman yang macet dua kali, baliknya lama,” ujarnya kepada Tempo, akhir pekan lalu. 

Fabian dan para lender makin ketar-ketir setelah pada awal tahun ini berembus kabar bahwa Investree akan stop beroperasi. Pangkal persoalannya diduga akibat kinerja suram platform yang dinaungi PT Investree Radhika Jaya ini. Suramnya kinerja perusahaan tergambar dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) alias tingkat kredit macet perusahaan yang per 4 Januari 2024 sudah mencapai 12,58 persen. Padahal batas aman di industri ini sebesar 5 persen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka tersebut menggambarkan persentase dana yang gagal dikembalikan oleh para lender dari total uang yang disalurkan perusahaan dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Dari sisi angka, outstanding pinjaman Investree mencapai hampir setengah triliun rupiah, tepatnya Rp 446,9 miliar.

Fabian tergiur menjadi lender di platform peer-to-peer lending, termasuk Investree, setelah melihat iming-iming yang ditawarkan. Waktu pertama kali menyetor modal ke Investree, ia diberi janji imbal hasil sebesar 12-16 persen—tiga-empat kali lipat dari suku bunga deposito bank. Besaran imbal hasil itu, kata Fabian, disesuaikan dengan profil risiko calon peminjam atau borrower (debitor). “Kalau grade B, misalnya, 12 persen. Grade C lebih besar lagi, bisa 14-16 persen.”

Akibat kondisi ini, Fabian pun berupaya mencari kejelasan nasib duitnya. Tapi, dari berbagai informasi yang ia dapat, manajemen hanya mengimbau para lender bersabar menunggu proses klaim asuransi atas pinjaman yang gagal bayar tersebut. “Katanya asuransi bakal cair Januari ini. Setelah itu, saya niatnya langsung tarik semua portofolio dan uninstall aplikasinya. Kapok,” ucap Fabian.

Penjelasan Investree

Kekhawatiran para lender kian menjadi-jadi setelah pada awal pekan ini media sosial diramaikan oleh laporan sejumlah pengguna yang mengaku tak bisa mengakses aplikasi Investree. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Investree bakal berhenti beroperasi. Keluhan ini menambah panjang daftar komplain para lender yang duitnya tak kembali, investasinya mandek, sampai klaim asuransi pinjaman yang tak kunjung cair. 

Kabar rencana penutupan Investree itu belakangan dibantah oleh Adrian Gunadi, chief executive officer perusahaan tersebut. “Tidak benar, tidak ada rencana tutup operasional,” ujarnya pada Rabu lalu. Ihwal platform yang sempat tak bisa diakses, menurut dia, hanya terhambat pemeliharaan yang bersifat sementara.

Sebelumnya, Adrian mengungkapkan penyebab meningkatnya kredit macet di Investree. “Karena kondisi perekonomian pasca-Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Sudah diberi relaksasi pinjaman pun, tidak semuanya berhasil bangkit,” katanya. Dalam pernyataan itu, Adrian malah menyebutkan kondisi gagal bayar merupakan risiko yang sepenuhnya ditanggung lender. “Karena lender punya wewenang penuh memilih borrower yang akan didanai. Kami sudah menyediakan informasi yang lengkap dan rinci, termasuk soal grade borrower tersebut.”

Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada situs web resmi perusahaan, lender memang berhak mendapatkan pengembalian dana jika kondisi gagal bayar terjadi. Sumbernya adalah asuransi atas pinjaman yang diberikan, dengan besaran 75-90 persen dari pokok pinjaman. Jumlah itu tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan. Adapun periode klaimnya terhitung 91 hari kalender sejak pinjaman itu jatuh tempo. 

Adrian mengatakan fasilitas asuransi tersebut merupakan manfaat tambahan yang diberikan oleh platform, yang seluruh preminya ditanggung oleh Investree, bukan oleh lender. Maka kondisi gagal bayar pun tak serta-merta bisa langsung diajukan klaim asuransinya, melainkan harus dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya lebih dulu. “Kami terus berkomitmen memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender,” ucap Adrian.

Investree Conference (i-Con) di Jakarta, 2019. Investree.id

OJK Pelototi Investree

Di sisi lain, merosotnya kinerja kredit Investree ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Musababnya, pada Oktober 2023, Investree Group, melalui perusahaan induknya, Investree Singapore Pte Ltd, mengumumkan mendapat pendanaan seri D melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan tersebut, Investree mengklaim akan mendapat suntikan modal senilai lebih dari 220 juta euro atau sekitar Rp 3,74 triliun (asumsi kurs rupiah 17.000 per euro).

Putaran pendanaan itu dipimpin oleh JTA International Holding. Dalam keterangan persnya, perusahaan mengaku akan memanfaatkan modal itu untuk memperluas produk dan layanan Investree, serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai mitra untuk memberikan solusi digital bagi pelaku usaha kecil. Namun kejelasan pendanaan tersebut hingga kini belum terang betul. Tempo mencoba meminta konfirmasi mengenai kepastian pencairan pendanaan tersebut dan peruntukannya. Namun, hingga berita ini ditulis, manajemen Investree tak memberi tanggapan.

Kondisi karut-marut Investree akibat gagal bayar dan membengkaknya kredit macet akhirnya membetot perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sedang mengawasi kegiatan operasional Investree. “Investree sedang kami awasi dengan ketat. Jika TWP90 mereka melanggar ketentuan, mereka harus membuat action plan langkah-langkah perbaikan,” ucapnya, kemarin.

Regulator, kata Agusman, telah beberapa kali memanggil manajemen Investree dan meminta mereka melakukan penagihan intensif atas portofolio yang sudah jatuh tempo. Namun ia tak menjelaskan hasil pemanggilan tersebut. Tak sekadar memelototi operasi Investree, OJK pun kini sedang menelusuri kemungkinan adanya fraud alias kecurangan. “Kami akan tindak lanjuti jika ada konteks yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

GHOIDA RAHMAH | CAESAR AKBAR

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus