Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisaris Jenderal Susno Duadji sedang gerah. Telepon selulernya telah disadap instansi penegak hukum lain. Dan rekaman sadapan itu konon menunjukkan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia ini meminta imbalan Rp 10 miliar atas jasanya melancarkan pencairan uang PT Lancar Sampoerna Bestari.
Sumber Tempo menyebutkan, semua ini berangkat dari perbedaan pandangan menyangkut uang senilai US$ 18 juta milik PT Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century. Semula manajemen bank beranggapan uang itu termasuk yang diinvestasikan nasabah ke PT Antaboga Delta Sekuritas. Namun belakangan ada rekayasa seolah investasi itu tanpa setahu nasabah, sehingga nasabah menagih kembali dari Century. Atas perbedaan itu, pihak Bank Century sempat meminta uang itu diteliti.
Perbedaan persepsi ini tuntas setelah Badan Reserse Kriminal yang menangani kasus pidana Bank Century mengeluarkan dua surat klarifikasi yang ditujukan kepada Direksi Bank Century. Surat yang dikirim pada 7 dan 17 April 2009 itu isinya menegaskan uang US$ 18 juta tersebut tak bermasalah. Surat berklasifikasi rahasia itulah yang ditunjuk oleh sumber di atas sebagai indikasi permintaan balas jasa.
Susno sendiri membantah. ”Lihat saja isi suratnya,” ujarnya kepada Tempo. Menurut Susno, surat yang dikirimnya kepada Direksi Bank Century tidak berpengaruh apa-apa. Sebab, sejak bank itu diambil alih pemerintah, semua uang yang ada di sana utuh dan berbunga, dan bisa dicairkan. ”Jadi apanya yang mesti diusahakan kembali?” katanya. Menurut dia, surat itu perlu dikeluarkan karena sebelumnya telah ada surat permintaan pemblokiran terhadap rekening yang jumlahnya besar.
Lagi pula, kata Susno, uang yang diambil oleh Robert Tantular dan diinvestasikan ke Antaboga adalah uang Century. Kalau sudah begitu, tidak lagi bisa disebut sebagai uang orang per orang. Susno juga menegaskan bahwa Antaboga bukanlah Century meski ada kesamaan pemilik.
”Kalau mau begituan, kami banyak menangani kasus besar, pasti tidak akan mengotak-atik kasus yang menjadi sorotan publik,” kata Susno.
Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani membenarkan ada keraguan terhadap dana US$ 18 juta atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari. Itulah sebabnya Bank Indonesia kemudian meminta klarifikasi polisi. Pengakuan itu berbeda dengan pihak Boedi Sampoerna. Beberapa waktu lalu, pengacara Boedi Sampoerna, Lucas, SH, membantah dana kliennya di PT Bank Century Tbk. tersangkut produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas.
Menurut dia, Boedi yang merupakan mantan Presiden Komisaris PT Hanjaya Sampoerna Tbk. ini hanya nasabah biasa Bank Century. ”Saya sebagai pengacaranya tidak pernah mendapat laporan soal itu,” katanya.
Soal uang itu, kuasa hukum Bank Century, Tito Hananto, juga mengklarifikasi bahwa uang US$ 18 juta memang murni sebelumnya berasal dari Bank Century. Tito juga membenarkan telah menerima dua surat dari Badan Reserse Kriminal. Keabsahan surat tersebut telah dikonfirmasikan kepada pihak Badan Reserse Kriminal. Soal pencairan dana itu oleh Boedi Sampoerna, kata Tito, masih dalam proses. ”Untuk pencairan dana, ada mekanisme internal,” katanya.
Penanganan kasus Bank Century oleh Badan Reserse Kriminal berawal dari laporan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal. Lembaga ini mencurigai ambrolnya Bank Century berakar pada pelanggaran kejahatan perbankan oleh pemilik lama. Sebagian dana yang tersimpan di Bank Century diduga digunakan Robert Tantular untuk permainan valas, surat utang, dan pemberian kredit tanpa agunan.
Sejak kolaps itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan berupaya melakukan penyelamatan. Penyelamatan dilakukan karena dikhawatirkan apa yang terjadi pada Bank Century menimbulkan efek sistemik bagi bank-bank lain. Maka pengelolaan bank yang mayoritas nasabahnya dari kalangan etnis Tionghoa itu diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin melakukan langkah pengamanan aset dan membentuk manajemen baru Bank Century di bawah kendali Bank Mandiri. Lembaga Penjamin menunjuk Maryono sebagai direktur utama dengan tugas melakukan pembenahan agar bank sehat kembali.
Tak hanya itu, dari hasil penelusuran, belakangan mereka juga menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran aturan perbankan. Sehingga kasusnya harus diklarifikasi melalui jalur hukum.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan dugaan Robert Tantular sebagai komisaris utama telah mempengaruhi kebijakan direksi, sehingga mengakibatkan gagal kliring. Juga ditemukan masalah lain pada produk Bank Century yang berupa produk investasi sejenis reksa dana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Produk ini diduga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Penelusuran polisi menunjukkan perusahaan sekuritas itu dimiliki Robert Tantular, yang juga pemegang saham Bank Century.
Polisi telah menangkap sejumlah anggota komisaris dan direksi PT Century lama, seperti Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Bank Century. Robert sendiri tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali Erizvi, yang berkewarganegaraan Pakistan, dan Hesham al-Warraq, yang berkebangsaan Arab Saudi, dikabarkan telah melarikan diri. Polisi menurut Susno, selain masih mengejar para tersangka, juga memburu keberadaan harta milik para bos Bank Century yang berada di luar negeri.
Menurut Susno, hingga saat ini pihaknya telah menemukan sejumlah aset milik para tersangka. Di antaranya aset senilai Rp 12 triliun berupa kertas berharga yang tersimpan di satu bank di Hong Kong. ”Sudah kami blokir aset itu,” kata Susno. Pemblokiran ini, menurut Susno, sekaligus untuk memaksa para tersangka menyerahkan diri. ”Kalau asetnya diblokir, itu bisa memaksa mereka menyerahkan diri,” katanya.
Ramidi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo