Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung bersiap kembali menggelar ekspose kasus menara BTS.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate kemarin diperiksa untuk kedua kalinya.
Kejaksaan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali bersiap menggelar ekspose perkara atau pemaparan perkembangan penyidikan kasus korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada pekan depan. Hasil dari pemeriksaan Menteri Kominfo Johnny G. Plate akan dibahas dalam gelar perkara pengembangan kasus dugaan korupsi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Satu pekan ke depan ini kami bisa lakukan gelar perkara untuk mengetahui hal apa saja yang sudah kami dapatkan dari hasil pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumedana mengatakan, tim penyidik telah mendapatkan informasi yang cukup dari pemeriksaan Johnny Plate. Dengan begitu, Kejaksaan menilai tidak perlu memanggil politikus Partai NasDem itu. “Tapi kalau dibutuhkan, ya, lain lagi,” ucapnya.
Nama Gregorius Alex Plate, adik Johnny Plate, muncul dalam pemeriksaan kasus BTS 4G Kominfo. Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa kembali Gregorius Plate. “Kapan waktunya, kami belum bisa sampaikan karena harus menyesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” katanya.
Penyidik Kejaksaan masih mendalami peran Gregorius yang ikut menikmati duit proyek BTS 4G. "Tentunya nanti kami lihat setelah gelar perkara," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi. “Yang jelas, penyerahannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan." Ia menambahkan, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan memulai penyelidikan dugaan korupsi BTS 4G pada 2022. Gelar perkara kasus ini dimulai sekitar Oktober 2022. Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan tentang adanya dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca juga: Perencanaan Setengah Matang Proyek Menara
Proyek menara BTS 4G Kominfo menggunakan dana yang diambil dari setoran perusahaan telekomunikasi yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Melalui Bakti, pemerintah menargetkan membangun sekitar 9.000 unit BTS 4G di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pembangunan menara ini menyasar daerah 3T dengan tujuan meningkatkan layanan akses Internet.
Menteri Johnny Plate, kemarin, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ini merupakan pemeriksaan kedua karena Johnny sudah pernah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023.
Setelah pemeriksaan kemarin, Johnny enggan berkomentar lebih jauh perihal kasus ini. Ihwal materi dan proses pemeriksaan, Johnny berkilah hal tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. ”Saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Johnny, sebelum meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.
Baca juga: Menyelisik Peran Menteri di Proyek BTS
Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP
Kejaksaan Agung juga masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G itu dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun taksiran awal kerugian yang dihitung penyidik mencapai Rp 1 triliun. Kuntadi menyebutkan, ada dugaan penggelembungan dalam proyek tower Bakti Kominfo itu. "Proyek ini kemahalan dan mahalnya proyek tersebut merupakan hasil dari pemufakatan jahat," ujarnya.
Proyek menara BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Sedangkan empat tersangka lainnya dari pihak swasta, mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dan kawan-kawan bermufakat jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
IMAM HAMDI | JIHAN | MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo