Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati telah menegaskan bahwa Jalan MHT Gang X di Kebon Sirih adalah aset milik Pemprov DKI dan masih digunakan masyarakat. Karena itulah, secara aturan, aset jalan lingkungan tersebut tidak bisa diakuisisi oleh MNC Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengalihan kepemilikan aset daerah kepada swasta, lanjut dia, bisa diproses apabila lahan tidak lagi digunakan untuk kepentingan umum. “Kalau masih digunakan, enggak boleh (diakuisisi),” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lusiana merujuk kepada Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal itu memuat hingga 31 butir ketentuan yang antara lain menyatakan definisi pemindahtanganan sebagai pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/ Daerah.
Disebutkan pula pada butir ke-18, "Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang
Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang."
Menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pelaksanaan ketentuan dalam pasal itu juga bukan hal baru di Ibu Kota. Dia menyebut contoh di lokasi Menteng Atas dan Bendungan Hilir. "Banyak juga, kok, yang diakuisisi," ujarnya tanpa menjelaskan lebih detail
Berdasarkan catatan TEMPO, peralihan aset jalan MHT juga pernah dilakukan Pemprov DKI terhadap jalan di Kampung Baru, Kayu Putih, Jakarta Timur, pada 2017. Memiliki luas 541 meter persegi, jalan itu dijual kepada seorang anggota DPR RI senilai Rp 7,93 miliar. Prosesnya terjadi di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sampai Djarot Syaiful Hidayat.
Dituturkan Heru Budi, setiap pembelian jalan didahului dengan fungsi jalan itu yang akan dimatikan. Kompensasi didapat pemda lewat pembayaran atau cara lain yang ditentukan lewat tim pengkaji. "Jadi bukannya tidak boleh. Ada prosesnya."
Untuk di Gang X Kebon Sirih, Heru Budi mengaku sudah mengecek belum terjadi akuisisi. Dan, mengetahui adanya penolakan oleh warga, Kepala Sekretariat Presiden itu berjanji akan menfasilitasi kebutuhan masyarakat.
“Pada zaman saya (penjabat gubernur) belum ada (pengalihan kepemilikan aset jalan)," katanya sambil menegaskan, "Tahun ini baru ngecek kan tapi belum disetujui, berarti ya sudah, jawabannya belum.”
Warga Ungkap MNC Tak Cukup Caplok Satu Jalan
Sebelumnya, warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mengungkap kalau PT GLD Property, perusahaan properti milik MNC Group, akan mengambil alih lagi jalan MHT gang X Kebon Sirih.
Padahal sebelumya GLD Property telah mengambil jalan MHT gang IX seluas 599,40 meter dengan rincian panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, mengatakan proses pengambilalihan Jalan MHT Gang IX RT 12 RW 06 terjadi sejak 2020, tepatnya di era Gubernur Anies Bawesdan. Usai diambil alih, kondisi jalan tersebut sekarang ini sudah didirikan bangunan gedung MNC Group.
Lahan bekas Masjid Al Hurriyah yang telah dipagar beton oleh pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. TEMPO/Subekti.
Untuk rencana terkini MNC di Gang X, warga langsung melakukan penolakan. "Padahal jalan MHT tersebut fasilitas umum dan masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum," kata Tomy.
Jalan MHT Gang X yang ingin diambil alih oleh MNC Group memiliki luas 805,20 meter dengan rincian panjang 244 meter dan lebar 3,30 meter termasuk lahan saluran air sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menerbitkan perizinan pengambilalihan Jalan MHT gang X. Sebaliknya, tetap mempertahankan fungsi Jalan tersebut untuk jalan dan kepentingan publik lainnya.
Menanti Keterangan Suku Dinas di Jakarta Pusat
Tomy mengatakan, warga baru mengetahui rencana pengambil alihan Jalan MHT Gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan ke lokasi pada 23 Agustus 2023.
"Kepada petugas sudah kami jelaskan bahwa di wilayah kami masih banyak warga/penghuni dan Jalan MHT Gang X masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum yang melintas dari dan ke Stasiun Gondangdia," kata Tomy.
Hingga artikel ini dibuat, kedua suku dinas yang disebutkan Tomy tak bersedia memberikan konfirmasinya. Begitu juga dengan MNC.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, yang akhirnya berhasil diemuia, mengaku tidak tahu soal rencana dan keinginan terkini MNC Group mengambil alih Jalan MHT Gang X. Dhany juga menyatakan soal akuisisi jalan umum oleh swasta bukan domain-nya. "Enggak tahu. Saya enggak ikut. Tanya ke aset (BPAD)," ujarnya.
Padahal Lusiana sebelumnya mengungkap pihaknya bersama dengan Wali Kota Jakarta Pusat sedang membahas rencana akuisisi atau pengalihan kepemilikan jalan lingkungan alias jalan MHT di Gang X, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut Lusiana, pernah ada perjanjian kerja sama (PKS) soal pengalihan kepemilikan jalan tersebut. Namun, dia juga mengaku tak mengetahui persis perjanjian yang dimaksud mengingat dirinya baru saja menjabat sebagai Plt Kepala BPAD DKI. “Karenanya mau ditertibkan lagi," katanya.
NOVALI NUGROHO
Baca artikel seputar rencana jual beli jalan lingkungan di Kebon Sirih antara Pemprov DKI Jakarta dan MNC Group yang ditentang warga setempat di sini.