Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gembos di Ujung Paripurna

Dengan berbagai cara, pemerintah dan polisi mencegah unjuk rasa pelajar dan mahasiswa di berbagai kota. Disertai ancaman tak mendapat SKCK.

5 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Sejumlah mahasiswa berjabat tangan dengan polisi dalam unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2019.
Perbesar
Sejumlah mahasiswa berjabat tangan dengan polisi dalam unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

BERADA di tengah ribuan pengunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 30 September lalu, Sultan Rivandi menyaksikan jumlah mahasiswa tak sebanyak sepekan sebelumnya. Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu sudah menduga jumlah pengunjuk rasa berjaket kampus bakal berkurang. “Ada indikasi penggembosan,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober lalu.

Menurut Sultan, isu yang melemahkan unjuk rasa mahasiswa, terutama melalui media sosial, kian santer. Misalnya, demonstrasi bakal rusuh dan bertujuan menurunkan Presiden Joko Widodo. Ada pula kabar bahwa protes massal itu ditunggangi kelompok radikal. Padahal, kata Sultan, mahasiswa hanya menuntut pemerintah dan DPR membatalkan rancangan undang-undang bermasalah, termasuk revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak mengetahui siapa pelempar desas-desus tersebut, Sultan menganggap rentetan isu itu ikut mengurangi jumlah kampus dan mahasiswa yang berunjuk rasa. Hari itu, mahasiswa UIN Jakarta yang berdemonstrasi hanya sekitar 200 orang. Keesokannya, jumlah yang datang kian berkurang. Padahal, saat unjuk rasa 24 September lalu, lebih dari 1.500 mahasiswa kampus itu turun ke jalan.

Salah satu kampus yang memutuskan tak berunjuk rasa adalah Universitas Trisakti. Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah mengatakan, hingga Ahad malam, 29 September lalu, mahasiswa kampusnya masih menyiapkan aksi damai dan festival rakyat, seperti pemutaran film tentang buruknya kinerja parlemen dan tindakan represif polisi terhadap mahasiswa. Aksi damai pada hari terakhir rapat paripurna DPR periode 2014-2019 itu bertujuan mencegah kerusuhan 24 September terulang. Kala itu, polisi menggunakan meriam air dan gas air mata untuk mengusir mahasiswa. Sehari berselang, unjuk rasa pelajar sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan pun berakhir ricuh.

Malam sebelum unjuk rasa 30 September, Dinno menerima pesan berantai berupa dokumen perkiraan kegiatan masyarakat. Berklasifikasi rahasia, di pojok kiri atas dokumen tersebut tertulis Direktorat Intel dan Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam barisan awal tertulis nama seorang mahasiswa Trisakti sebagai pemimpin pengunjuk rasa. Kaget oleh informasi itu, senat Trisakti menggelar rapat. “Kami tak mau dianggap sebagai kampus provokator. Akhirnya, kami memutuskan tak berunjuk rasa,” ujar Dinno.

Rektor Trisakti Ali Ghufron Mukti juga mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau mahasiswa tak mengikuti unjuk rasa yang agendanya berbeda dengan tuntutan mahasiswa. Sejumlah rektor kampus lain di Jakarta mengeluarkan surat serupa. Rektor Universitas Indonesia Muhammad Anis dalam surat edarannya meminta mahasiswa mengedepankan dialog dan diskusi. Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia Rifelly Dewi Astuti mengatakan edaran itu selaras dengan imbauan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.

Sebelumnya, Mohamad Nasir mengaku diperintahkan Presiden Jokowi meredam unjuk rasa mahasiswa. Nasir bahkan mengancam memberikan sanksi bagi rektor yang menggerakkan mahasiswa. Senin, 30 September lalu, Nasir mengumpulkan rektor perguruan tinggi negeri dan meminta mereka menciptakan suasana kondusif menjelang pelantikan anggota parlemen dan presiden-wakil presiden.

Upaya mencegah demonstrasi membesar juga dilakukan polisi. Dinno Ardiansyah mengatakan dia berkali-kali menerima undangan dari polisi untuk bertemu. “Tapi saya tidak mau,” ujarnya. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan kabar bahwa polisi berkeliling kampus dan sekolah untuk mencegah aksi unjuk rasa membesar. Menurut dia, polisi tak mau demonstrasi mahasiswa ditunggangi kepentingan lain, seperti menggagalkan pelantikan presiden.

Kondisi serupa terjadi di berbagai kota lain. Di Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Agus Andrianto melarang pelajar bergabung dalam demonstrasi mahasiswa. Beralasan melindungi keselamatan pelajar, Agus mengancam pedemo yang bertindak anarkistis, termasuk pelajar, dipidana. “Pelajar yang tertangkap juga tidak akan diberi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ketika hendak melamar kerja,” kata Agus.


 

Gejayan Memanggil jilid dua, yang dimotori para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak, sepi dari partisipasi pelajar. Semula protes itu ditargetkan diikuti 2.000 pelajar. Tapi diperkirakan hanya ada 200 siswa yang bergabung.

 


 

Di Yogyakarta, polisi mendatangi sejumlah sekolah dan merekam pernyataan pelajar yang menolak ikut demonstrasi bertajuk “Gejayan Memanggil 2” yang digelar pada 30 September lalu. Sepekan sebelumnya, aksi serupa dihadiri ribuan mahasiswa. Sebanyak 12 anggota Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Kepolisian Sektor Wirobrajan mendatangi SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta. “Polisi mengimbau siswa tak ikut berunjuk rasa,” ujar Wakil Kepala SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Sahid Ali.

Rekaman pernyataan itu kemudian diunggah di akun Instagram Polresjogja. Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Armaini membenarkan info bahwa anak buahnya mendatangi berbagai sekolah. “Kami tak ingin ada eksploitasi pelajar dan terjadi tindakan anarkistis,” ujar Armaini.

Hasilnya terlihat kemudian. Gejayan Memanggil jilid dua, yang dimotori para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak, sepi dari partisipasi pelajar. Semula protes itu ditargetkan diikuti 2.000 pelajar. Tapi diperkirakan hanya ada 200 siswa yang bergabung. Syahdan dari bagian hubungan masyarakat Gejayan Memanggil menilai terjadi penggembosan secara masif terhadap gerakan pelajar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ikut  mencegah  pelajar  mengikuti demonstrasi. Menteri Muhadjir Effendy mengeluarkan surat edaran tertanggal 27 September 2019 yang ditujukan kepada kepala daerah dan dinas pendidikan di semua daerah. Isinya meminta sekolah memastikan peserta didik tak terlibat dalam kegiatan unjuk rasa. Muhadjir mengatakan surat itu memang bertujuan mencegah pelajar turun ke jalan. “Maksud utamanya adalah menghindarkan pelajar dari tindak kekerasan,” ujar Muhadjir.

Meski terjadi penggembosan di mana-mana, para mahasiswa yang ditemui Tempo tetap mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengembalikan kewenangan KPK. Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, seusai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyampaikan tuntutan, Kamis, 3 Oktober lalu, mengatakan mahasiswa memberi Jokowi waktu untuk mengeluarkan perpu hingga sepekan sebelum pelantikannya, 20 Oktober 2019. “Kalau tidak digubris, mahasiswa akan kembali turun ke jalan.”

PRAMONO, ADE RIDWAN, YANDWIPUTRA (DEPOK), SAHAT SIMATUPANG (MEDAN), SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Stefanus Teguh Edi Pramono

Stefanus Teguh Edi Pramono

Bekerja di Tempo sejak November 2005, alumni IISIP Jakarta ini menjadi Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum. Pernah meliput perang di Suriah dan terlibat dalam sejumlah investigasi lintas negara seperti perdagangan manusia dan Panama Papers. Meraih Kate Webb Prize 2013, penghargaan untuk jurnalis di daerah konflik, serta Adinegoro 2016 dan 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus