Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Gibran Bagi-bagi 500 Kupon Sembako Murah di Cempaka Putih, KPU DKI: Pengawasan Ada di Bawaslu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka menggelar bazar sembako murah saat kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

12 Desember 2023 | 18.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak memantau kegiatan kampanye calon wakil presiden alias cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU DKI pun mengaku tidak mengetahui soal bagi-bagi 500 kupon paket sembako murah. "Saya tidak monitor ini," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka menggelar bazar sembako murah untuk masyarakat saat kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu siang. "Ada 500 kupon yang dibagikan," kata Ketua RT 14 RW 5, Sri Yatun saat ditemui Tempo, Sabtu, 9 Desember 2023.

Kupon itu dapat ditukar dengan sembako. Namun, bagi warga yang ingin mendapat sembako tersebut, harus membayar Rp 15 ribu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata mengatakan tidak memiliki wewenang menjawab pertanyaan soal kegiatan yang dilakukan cawapres sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran merupakan pelanggaran atau tidak. "Pengawasan di teman-teman Bawaslu, mungkin bisa dikonfirmasi ke teman-temab Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujarnya.

KPU mengatur tentang batasan pembagian makanan, minuman dan biaya transportasi bagi peserta kampanye. Aturan itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Keputusan itu mengatur biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum.

Tak hanya itu, biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan peserta pemilu tidak diperbolehkan membagikan uang dan sembilan bahan pokok atau sembako.

“Uang dan sembako yang dibagi-bagikan itu tidak boleh,” kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023.

Pemberian sembako kepada masyarakat secara langsung berbeda dengan menjual kebutuhan bahan pokok melalui bazar. “Bazar itu kan menjual, bukan membagi. Kami berharap bahwa kalau sudah bazar harganya tidak jomplang dengan harga pasar,” ucap Burhanuddin.

Dia mengingatkan harga jual sembako saat bazar tidak diperkenankan berbeda jauh dengan harga pasaran. Jika tarif pasaran suatu barang sebesar Rp 100 ribu, maka harga jual saat bazar Rp 70 ribu.

“Jangan jual Rp 30 ribu. Jangan jomplang karena itu kan potensinya politik uang,” katanya.

Burhanuddin menyampaikan, Bawaslu mengizinkan partai politik membagikan bahan kampanye saat bazar dan bakti sosial. Misalnya, menempelkan stiker atau menyertakan brosur pada barang tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji menambahkan membagikan makanan dan minuman juga diperbolehkan saat kampanye. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilu. 

“Harga makan per satuannya itu Rp 65 ribu, termasuk snack, makan, dan minum," ucapnya.

Dilansir dari situs KPU DKI Jakarta, dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu; menetapkan peserta pemilu.

Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan; membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.

Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

AISYAH AMIRA WAKANG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus