Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ginandjar Menyusul Akbar?

10 Maret 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada kemungkinan Ginandjar Kartasasmita menyusul Akbar Tandjung di tahanan Kejaksaan Agung. Ini karena Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Agung atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekitar setahun lalu, PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan mantan Menteri Pertambangan dan Energi ini tidak sah. Sebagai anggota TNI, mekanisme pemeriksaannya harus melalui tim penyidik koneksitas. Ginandjar, yang sempat mendekam di tahanan tersebut, akhirnya dibebaskan. Kejaksaan Agung tak terima dan mengajukan kasasi. Kamis pekan lalu, hasilnya keluar. Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya, penahanan itu sah. Putusan itu, kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi, Toton Suprapto, didasarkan pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa pidana korupsi yang melibatkan peradilan militer dan umum sekaligus, penyidikannya dipimpin dan dikoordinasi Jaksa Agung. Mahkamah Agung juga memerintahkan kejaksaan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kontrak bantuan teknis senilai US$ 23,3 juta antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (PT UPG) itu. Selain Ginandjar, tiga mantan pejabat lainnya, yaitu mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ida Bagus Sudjana, mantan Dirut PT UPG Praptono H. Tjitrohupojo, dan mantan Dirut Pertamina Faisal Abda?oe, menjadi tersangka. Sayangnya, bila keputusan MA itu akan dieksekusi, bakal muncul hambatan karena Ginandjar saat ini sudah berada di Amerika Serikat, melanjutkan studi yang tertunda karena kasus tersebut. Kuasa hukumnya, Muchyar Yara, membenarkan. Ginandjar ke Negeri Abang Sam itu untuk dua bulan. Dwi Wiyana, Leanika Tanjung, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus