MEREKA (baca: para pejabat) bilang akan memberantas korupsi, nyatanya penyimpangan penggunaan kas negara terus saja berjibun. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk tahun anggaran 2000 ada 1.401 penyimpangan, dengan total nilai Rp 88,63 miliar. Sedangkan dalam tahun anggaran 2001, ?Kita menemukan 1.076 penyimpangan senilai Rp 2,88 triliun,? ujar Ketua BPK, Satrio Budihardjo Joedono, dalam Sidang Paripurna DPR Kamis pekan lalu.
Penyimpangan tahun anggaran 2000 mengandung unsur kerugian negara sebesar Rp 38,22 miliar, dan unsur kekurangan penerimaan yang harus disetor ke kas negara sebesar Rp 29,06 miliar. Sedangkan indikasi kerugian negara di tahun anggaran 2001 lebih besar lagi, yakni Rp 945,76 miliar.
Repotnya, angka-angka yang diperoleh BPK itu masih belum sepenuhnya bisa menggambarkan jumlah dan nilai kerugian yang sebenarnya. Sebab, institusi-institusi tempat kerugian terjadi tidak selalu memberikan laporan ke BPK. Di samping itu, ?Upaya untuk segera menyelesaikan kasus kerugian negara masih kurang mendapat perhatian,? ujar Satrio. Agaknya, banyak yang sudah kehilangan rasa malu.
Dwi Wiyana, Leanika Tanjung, Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini