Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
GKI Pengadilan akan membangun gereja baru di atas lahan seluas 1.600 meter persegi di Bogor Barat.
Sebanyak 73 warga RW 12 Cilendek Barat mendukung pembangunan gereja di lahan hibah Pemerintah Kota Bogor itu.
Sejumlah anggota jemaah GKI masih berkukuh membangun gereja di Perumahan Taman Yasmin.
JAKARTA – Jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan akan segera membangun rumah ibadah baru di kawasan Cilendek Barat, Bogor Barat, Jawa Barat. Lokasinya di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, sekitar 1 kilometer dari titik awal pembangunan di Perumahan Taman Yasmin. Eks GKI Yasmin itu akan dibangun di lahan seluas 1.668 meter persegi, yang merupakan hibah Pemerintah Kota Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Jemaah GKI Pengadilan, Krisdianto, mengatakan dewan pengurus dan panitia pembangunan tengah menuntaskan kelengkapan berkas pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami tengah melakukan pengukuran dan kajian kontur lahan yang nantinya menjadi bahan FS (feasibility study) dan desain gereja yang akan dibangun di lokasi tersebut,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Krisdianto, GKI menargetkan peletakan batu pertama pembangunan gereja dilakukan pada tahun ini. Secara bertahap, pembangunan akan disesuaikan dengan kas yang tersedia. Sisanya, jemaah menggodok sejumlah rencana untuk mengumpulkan dana.
Gedung baru merupakan mimpi lama jemaah GKI Bogor. Pada 2000, GKI menilai gedung gereja yang berada di Jalan Pengadilan Nomor 13 tak mampu menampung pertumbuhan jumlah anggota jemaah di Kota Bogor. Mereka pun harus membuat tiga waktu ibadah untuk memecah kepadatan pengunjung tiap pekan. Ada juga dampak kemacetan akibat parkir kendaraan pada waktu-waktu kebaktian.
Dengan pertimbangan tersebut, jemaah GKI Pengadilan berencana membangun gereja di Bogor Barat. Mereka pun mendapat IMB Nomor 645.8-372 untuk pembangunan gereja di Perumahan Taman Yasmin pada Juli 2006. Rencana itu ternyata menuai penolakan warga dan organisasi masyarakat di sekitar lokasi yang mulai melakukan demo hingga berujung pada pembekuan IMB, Februari 2008.
Polemik panjang yang juga sempat berlangsung hingga pengadilan pidana dan tata usaha negara ini berlarut hingga belasan tahun. Titik cerah mulai muncul saat Sinode GKI Bogor mengirim tujuh pendeta dari GKI Yasmin dan GKI Pengadilan untuk ikut dalam pembahasan rencana penyelesaian polemik bersama pemerintah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan warga Bogor Barat. Musyawarah menghasilkan kesepakatan pemindahan lokasi pembangunan gereja baru ke lahan ruislag di Cilendek Barat.
Lahan untuk pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Cilendek Barat, Kota Bogor, 13 Juni 2021. TEMPO/Sidik Permana
Menurut Krisdianto, jemaah bersepakat akan menamakan gereja baru itu GKI Abdullah bin Nuh, sesuai dengan nama jalannya. KH Abdullah bin Nuh (1905-1987) merupakan ulama pendiri Pesantren Al Ghozali sekaligus pejuang kemerdekaan di Bogor. Cendekiawan lulusan Universitas Al Azhar, Kairo, itu juga merupakan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat pada 1948-1950.
Rencana penamaan itu semakin kuat setelah GKI mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, KH Mustofa, yang juga anak kandung dari Abdullah bin Nuh. “Sudah ada izin dari Ustad Toto—panggilan Mustofa,” ujar Krisdianto.
Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan pemerintah akan terus membantu memenuhi hak beribadah jemaah GKI melalui pembangunan gereja baru. Menurut dia, pemerintah tengah menunggu penyelesaian dokumen dan syarat dari jemaah GKI untuk menerbitkan IMB. Lewat serangkaian lobi ke warga sekitar, Bima memastikan tak ada penolakan pelaksanaan ibadah di lokasi baru tersebut. “Ketika berkas itu disampaikan, pemerintah kota akan langsung memastikan penerbitan IMB,” ujar Bima.
Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh, menjamin dukungan terhadap rencana pembangunan gereja GKI di lokasi baru. FKUB telah memverifikasi tanda tangan 114 anggota jemaah dan 73 warga sekitar sebagai syarat pengajuan IMB.
Meski demikian, sejumlah anggota jemaah GKI Pengadilan masih bertahan pada tuntutan awal mereka: beribadah di lokasi awal GKI Yasmin. Dasar tuntutannya adalah putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 127 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa IMB GKI Pengadilan di Perumahan Taman Yasmin sah. Putusan tersebut juga meminta pemerintah memberikan IMB dan membiarkan jemaah GKI membangun gereja di lokasi lama.
Juru bicara pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, menilai Pemerintah Kota Bogor menyulut perpecahan di lingkup internal jemaah GKI lewat pemberian lahan relokasi tersebut. Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap hak menjalankan ibadah bagi semua warga negara. “Putusan PK Mahkamah Agung itu mengikat dan harus dijalankan,” kata dia.
SIDIK PERMANA (BOGOR) | FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo