Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian melarang penggunaan perangkat global positioning system (GPS) saat berkendara karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hanya saja, aturan ini memberikan kelonggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pujiono Dulrahman, mengatakan ada beberapa penggunaan GPS yang masih bisa ditoleransi. Di antaranya penggunaan aplikasi GPS bawaan mobil yang sudah terpasang sejak dari pabriknya.
Baca: Polisi Razia Penggunaan GPS Ponsel Pekan Ini, Awas Kena Denda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Pujiono, di negara mana pun orang tidak boleh berkendara sambil menggunakan telepon seluler. Pengendara juga dilarang melihat GPS pada layar telepon seluler sambil mengemudi. “Kalau lewat telepon genggam pasti konsentrasi terganggu,” ujar dia seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin 4 Januari 2019.
Lain halnya dengan GPS yang sudah terpasang sebagai perangkat bawaan mobil. "Itu berbeda kasus," ujar Pujiono. Korps Lalu Lintas Polri tahun lalu pernah menyatakan bahwa penggunaan GPS diperbolehkan dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi tersebut melalui navigasi suara dan tidak terpaku pada layar telepon seluler. Adapun aktivitas pengemudi bolak-balik menatap layar ponsel sambil berkendara dilarang karena bisa menghilangkan konsentrasi yang dapat berakibat fatal bagi si pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengharuskan pengemudi berkonsentrasi penuh. Sebelumnya, komunitas pemilik mobil Toyota Soluna (Toyota Soluna Community) menggugat frasa “konsentrasi penuh” yang diterjemahkan polisi dalam larangan penggunaan GPS. Penggugat beranggapan bahwa penafsiran frasa “penuh konsentrasi” menjadi larangan penggunaan GPS tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, penjelasan tambahan atas frasa “penuh konsentrasi” itu sudah gamblang, yakni masyarakat dilarang mengemudi kendaraan dalam keadaan sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.
Baca: GPS Tracker Ini Beri Layanan Derek hingga Mengejar Mobil Dicuri
Sebab, kondisi atau kegiatan lain tersebut bisa mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Meski begitu, menurut Mahkamah, penggunaan GPS tak dapat dilarang sepanjang tidak mengganggu konsentrasi pengemudi selama berlalu lintas.