Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Grab Indonesia mengaku tak mampu menyalurkan bonus hari raya untuk semua pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitra mereka. Sebelumnya Grab telah mencairkan BHR kepada hampir setengah juta pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025. "Jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu mempenuhinya," kata Chief of Public Affaris Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Grab mengeluarkan pernyataan tersebut menanggapi desakan sejumlah pengemudi ojol yang meminta perusahaan mentaati imbauan Presiden Prabowo soal penyaluran BHR. Tirza menggarisbawahi mekanisme penyaluran BHR sangat bergantung pada kemampuan keuangan perusahaan. "Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," kata Tirza. Ia berujar hal itu dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya.
Tirza juga mengingatkan, hakikatnya BHR berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan untuk pekerja formal. BHR, kata Tirza, merupakan langkah tambahan dari perusahaan yang ingin mengapresiasi mitra pengemudi menjelang Idul Fitri. Tirza berharap, mitra pengemudi dapat melihat pemberian tersebut tidak hanya berdasar nominalnya.
Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama yaitu Mitra Jawara yang dinilai berdasarkan konsisten keaktifan bekerja selama 12 bulan terakhir sesuai arahan kepala negara. Mitra Jawara sebagai kategori tertinggi menerima nominal BHR dengan kisaran Rp 255.000 sampai Rp 850.000 untuk pengemudi roda dua. Sedangkan nominal BHR Mitra Jawara Roda 4 adalah mulai dari Rp 480.000 sampai Rp1.600.000.
Sementara untuk kategori kedua hingga ketiga yakni Ksatria dan Pejuang mendapat jatah BHR sebesar Rp 100 ribu bagi pengemudi roda 2 serta roda 4. Sedangkan kategori terbawah yaitu Anggota memperoleh bonus Rp 50 ribu untuk pengemudi roda 2 serta roda 4.
Tirza mengatakan 3 kategori tersebut merupakan skema tambahan penerima BHR. "Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri," ucapnya. Adapun bagi mitra yang hingga sampai saat ini tidak menerima BHR dari Grab berarti dinilai tidak memenuhi kreteria yang berlaku. "Misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan," kata Tirza.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini