Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gubernur Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun 20 Persen

Dinas Perumahan diminta berfokus menagih tunggakan Rp 50 miliar.

15 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinas Perumahan diminta berfokus menagih tunggakan Rp 50 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif retribusi sebesar 20 persen untuk beberapa rumah susun sederhana sewa. Kenaikan sewa tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Perumahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Kenaikan tarif sewa) sedang disosialisasi kepada warga," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Melly Budiastuti, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melly menjelaskan, tarif baru akan berlaku mulai Oktober mendatang di beberapa rumah susun, antara lain Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sukapura, Penjaringan, Tambora IV, Tambora III, Flamboyan, dan Cipinang Muara. Menurut dia, kenaikan tarif itu bersifat rutin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Pasal 145 aturan itu menyebutkan, tarif retribusi harus dievaluasi tiap tiga tahun sekali yang diikuti dengan perubahan tarif. Tarif retribusi rumah susun, kata Melly, juga belum berubah sejak 2012. Bahkan, selama 2014-2015, pemerintah DKI gencar merelokasi warga gusuran ke rumah susun yang bertarif 2012.

Kenaikan tarif tersebut menyusul tunggakan retribusi Dinas Perumahan sebesar Rp 50 miliar akibat banyaknya penghuni rumah susun milik DKI yang tak membayar sewa. Gubernur DKI Anies Baswedan belum menjelaskan kebijakan barunya tersebut. Seusai penandatanganan kerja sama penyediaan stasiun pengisian listrik bertenaga surya untuk Asian Games 2018 kemarin, ketika ditanya, Anies hanya menjawab, "Nanti saja (penjelasannya)."

Anggota Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Pandapotan Sinaga, menilai kenaikan tarif sewa rumah susun tidak tepat, sebab hingga Juni lalu Dinas Perumahan menunggak retribusi rumah susun Rp 50 miliar. "Kenaikan tarif akan semakin memberatkan (penghuni)," ucapnya.

Dia menyarankan agar Dinas Perumahan berfokus menagih tunggakan kepada penghuni ketimbang menaikkan tarif sewa. Kenaikan tarif hanya berlaku bagi penghuni rumah susun baru dan berupa tower. Rumah susun yang dibangun pada 2015 itu sudah berfasilitas setara dengan apartemen sederhana.

Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan alasan lain, yakni kenaikan tarif sesuai dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tidak cocok untuk rumah susun lama. Mayoritas rumah susun yang dibangun sebelum 2015 tersebut berupa blok maksimal delapan lantai. "Fasilitasnya tak memadai dan kenaikannya tidak sepadan."

Melly menjelaskan, kenaikan tarif 20 persen dihitung berdasarkan asumsi kenaikan 3 persen tiap tahun. Pasal 145 peraturan daerah tersebut menyatakan peninjauan ulang tarif retribusi mengacu pada beberapa poin, dua poin di antaranya adalah indeks harga dan perkembangan perekonomian. Disebutkan juga bahwa penetapan tarif retribusi diterapkan melalui pergub.

Tarif dinaikkan juga lantaran ada rumah susun baru yang rampung tahun ini. Total ada sekitar 9.400 unit hunian tersebar di beberapa lokasi yang siap dihuni, menurut dia, salah satunya Rumah Susun K.S. Tubun, Jakarta Pusat. ZARA AMELIA | LINDA HAIRANI


Tarif Naik di 17 Rumah Susun

Dinas Perumahan DKI Jakarta memutuskan kenaikan tarif sewa untuk 17 rumah susun milik pemerintah daerah. Tarif sewa di lantai 1 lebih mahal dibanding lantai lainnya.

Berikut ini daftar rumah susun dan aturan tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Perumahan:

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Rusunawa Sukapura, Rusunawa Penjaringan, Rusunawa Tambora IV, Rusunawa Tambora III, Rusunawa Flamboyan/Bulan Wadon, Rusunawa Cipinang Muara, Rusunawa Pulo Jahe, Rusunawa Tipar Cakung, Rusunawa Tambora I, Rusunawa Pondok Bambu, Rusunawa Jatirawasari, Rusunawa Karanganyar, Rusunawa Marunda, Rusunawa Kapuk Muara, Rusunawa Cakung Barat, Rusunawa Pinus Elok, dan Rusunawa Pulo Gebang.

Kenaikan Tarif Per Bulan untuk Masyarakat Umum dan Subsidi

1. Unit Pengelola Teknis Rumah Susun Wilayah I, Jakarta Utara
-Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara (2.600 unit)
-Tarif retribusi: Lantai 1: Rp 371 ribu (umum), Rp 159 ribu (subsidi)
-Tarif baru: Lantai 1: Rp 445.200 (umum), Rp 190.800 (subsidi)

2. Unit Pengelola Teknis Rumah Susun Wilayah II, Jakarta Barat

Rumah Susun Flamboyan

Tipe 18
-Retribusi: Lantai 1: Rp 110 ribu
-Tarif baru: Rp 132 ribu

Tipe 21
-Retribusi: Lantai 1: Rp138 ribu
-Tarif baru: Rp 165.600

Tipe 30
-Retribusi Lantai 1: Rp 275 ribu
-Tarif baru: Rp 330 ribu

LINDA HAIRANI | DINAS PERUMAHAN DKI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus