Pemerintah akan meningkatkan peran aktif masyarakat sebagai pelapor untuk memastikan aktivitas illegal pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang benar-benar terhenti. Pemerintah sendiri menjanjikan tindakan tegas yang didukung sosialisasi berkelanjutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menjawab itu saat ditanyakan upayanya untuk bisa memastikan aktivitas ilegal pemagaran laut tersebut bisa dihentikan. Seperti diketahui, pemagaran laut itu telah terbentang hingga lebih dari 30 kilometer ketika tim yang dipimpin Ipung, sapaan Pung Nugroho Saksono, datang dan menyegelnya pada Kamis, 9 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada September 2024, tim gabungan Polisi Khusus Kelautan KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut. Berdasarkan e-seamap, kata dia, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menuntun kepada penyegelan per Kamis, 9 Januari 2025.
Sejauh ini diketahui oleh KKP bahwa pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Ada juga dari Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Total panjang pagar berbahan dasar dari bambu itu 30,16 kilometer.
Video: Ayu Cipta
Editor: Dwi Oktaviane
Backsound: Cataclysmic Molten Core – Jingle Punks (No Copyright Music)