Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan sanksi terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang kedapatan menarik pungutan liar, tengah diproses. Kasus pungli uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang totalnya Rp 17,4 juta tersebut terungkap 20 hari yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sabar ya, sanksi dalam proses," kata Wahidin kepada Tempo seusai acara penyerahan Bantuan Tunai Bersyarat Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), di gedung KNPI, Jalan A. Damyati, Kota Tangerang, Jumat lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi, Kepala SMAN 6 Usep Kusmara dan Wakil Kepala SMAN 6 Bidang Kurikulum Sonya yang memerintahkan pungli. "Sanksi dalam proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah Banten)," ujarnya.
Sebelumnya, di depan ibu-ibu penerima Jamsosratu, Wahidin dengan tegas berjanji memecat kepala SMA dan SMK negeri pemungut uang SPP yang sebenarnya sudah digratiskan di Banten. "Kalau ibu-ibu temukan ada kepala sekolah masih berani memungut SPP, laporkan kepada saya. Akan saya pecat, saya ganti kepala sekolahnya."
Dia pun menegaskan bahwa dana bantuan pemerintah tak boleh dikorupsi. Wahidin mencontohkan, dana SPP sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Saya potong juga kakinya (pelaku) kalau (dana) dikorupsi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan Inspektorat Provinsi Banten ditemukan pungutan yang totalnya Rp 17,4 juta di SMAN 6. Pungli itu ditarik dari siswa kelas XII yang sudah lulus dan mengambil ijazah. "Jadi, diminta melunasi SPP yang menunggak sebagai syarat pengambilan ijazah," kata Kusmayadi kepada Tempo pada Senin, 3 September lalu.
Menurut dia, pungli tersebut atas sepengetahuan Usep Kusmara. Bahkan, sebelumnya, Usep juga menarik uang SPP pada 2017-2018, yakni pada masa transisi SPP digratiskan, yang totalnya Rp 4 miliar. "Soal ini sudah diingatkan (sebelumnya), tapi (Usep Kusmara) bandel," tuturnya.
Usep divonis melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 10 ayat 2 Permendikbud itu menyebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Belakangan ditemukan lagi pungli SPP syarat pengambilan ijazah di SMAN 1 Balaraja. Usep Kusmara juga pelaksanaan tugas (Plt) kepala sekolahnya. Sebanyak Rp 13,5 juta uang terkumpul selama dua pekan sejak 14 Agustus 2018, yakni sebelum pungli di SMAN 6. "Yang bersangkutan mengakui (melakukan pungli)," kata Kusmayadi.
Dia menuturkan, Inspektorat memfasilitasi pengembalian dana Rp 17,4 juta. Namun dana Rp 4 miliar tak bisa dikembalikan karena sudah dibelanjakan oleh sekolah. Namun sejumlah orang tua murid SMAN 6 meminta seluruh uang pungli dikembalikan. AYU CIPTA | JOBPIE SUGIHARTO
Bertumpuk Kasus Usep
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Usep Kusmara, terbukti memungut sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Dia terancam dijatuhi sanksi berupa pemecatan. Inspektorat Provinsi Banten menemukan bukti kesalahan dan telah meminta klarifikasi Usep Kusmara. "Saya sudah ingatkan kepada anak buah, tapi anak buah yang melakukan (pungutan)," kata Usep kepada Tempo, Rabu, 5 September lalu.
Berikut ini kasus pungli Usep Kusmara:
SMAN 6 Tigaraksa
- Pada 2017-2018 memungut SPP senilai total Rp 4 miliar. Saat itu adalah masa transisi ke aturan baru yang melarang pungutan SPP karena sudah dianggarkan dalam anggaran Provinsi Banten.
- Pada 4 dan 5 September 2018, Inspektorat menemukan pungli uang SPP dengan dalih syarat pengambilan ijazah alumnus 2018. Total yang terkumpul Rp 17,4 juta.
SMAN 1 Balaraja
- Inspektorat menemukan pungli SPP untuk syarat pengambilan ijazah senilai total Rp 13,5 juta pada Agustus 2018. Usep Kusmara adalah Plt Kepala SMAN 1.
Aturan yang dilanggar:
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
- Pasal 4 menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangannya.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
AYU CIPTA | INSPEKTORAT PROVINSI BANTEN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo