Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gubernur Menggugat

Gubernur Ja-Tim Sunandar Priyosudarmo menggugat Presiden Direktur PT. Panca Puji Bangun, A. Ridwan. Status pemilikan percetakan dinyatakan sebagai milik pemerintah daerah. (kt)

17 Februari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GUBERNUR Jawa Timur Sunandar Priyosudarmo mengadukan Presiden Direktur PT Panca Puji Bangun A. Ridlwan ke pengadilan. Ini sehubungan dengan dipertanyakannya status perusahaan percetakan yang dipimpin orang itu oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur sejak 1975 lalu. Gubernur mengajukan gugatannya Agustus tahun lewat. Pengadilan Negeri Surabaya sudah siap menyidangkannya tak lama sesudah perkara diterima. Namun sampai Januari kemarin belum berhasil. A. Ridwan selalu berhalangan. Menurut Gubernur, percetakan itu milik Pemerintah Daerah. Sebab didirikan oleh A. Ridlwan di tahun 1966 dalam kedudukan A. Ridlwan waktu itu sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Grafika Karya. Sampai gugatan diajukan, Pemerintah Daerah selaku pemegang saham tunggal tidak pernah mendapatkan keuntungan dan diundang rapat. Diperkirakan keuntungannya sampai sekarang sudah mencapai Rp 1 milyar lebih. Beli Bangunan Pers Status perusahaan itu memang belum jelas. Ini diakui sendiri oleh A. Ridlwan kepada TEMPO. Sungguhpun begitu ia membantah kalau perusahaan itu milik Pemerintah Daerah. Menurut Ridlwan, tahun 1966 Pemerintah Indonesia mendatangkan 4 unit percetakan dari Jerman Barat. Maksudnya untuk membantu pengembangan percetakan di daerah-daerah. Jawa Timur ikut memanfaatkan kesempatan ini. A. Ridlwan selaku pimpinan Perusahaan Daerah Grafika Karya yang bergerak di bidang percetakan diperintahkan Gubernur Jawa Timur waktu itu, Mohammad Noer, untuk mengurusnya. Tetapi Pemerintah Daerah katanya tidak mengeluarkan modal sama sekali. Menurut Ridlwan, uang yang dikatakan Gubernur sudah siap itu ternyata tidak ada. Maka dengan usahanya sendiri Ridlwan membangun gedung di Jalan Pengenal 3-5 Surabaya untuk tempat percetakan itu. Demikian juga biaya pengangkutan dari pelabuhan dan pemasangannya ditanggulanginya sendiri dengan mengusahakan uang dari luar. Pada mulanya percetakan tersebut tidak berbentuk PT. Karena tidak ada saham Pemerintah Daerah itulah Ridlwan beranggapan tidak ada salahnya diPT-kan dengan nama PT Panca Puji Agung yang kemudian dirubah lagi menjadi PT Panca Puji Bangun. Dalam akta pendirian PT ini, semua saham diakui milik Ridlwan dan seorang temannya yang dikatakannya ikut mengeluarkan biaya. Sedang soal mesin, menurut Ridlwan secara hukum pembelinya bukan Pemerintah Daerah tapi PT Panca Puji Bangun meskipun baru lunas tahun 1982 nanti. Harganya: Rp 102 juta. Di bawah pengelolaan Ridlwan Panca Puji Bangun memang mengalami kemajuan. Bahkan perusahaan ini akhirnya mampu membeli satu bangunan beserta tanahnya di Jalan Pahlawan No. 30 yang sekarang antara lain juga ditempati harian Surabaya Post, LKBN Antara Surabaya, majalah Liberty dan mingguan Memorandum. Gubernur Sunandar pernah memanggil Ridlwan untuk membicarakan status percetakan itu lewat 3 tahun lalu. Ridlwan bersikeras duduknya dalam PT Pana Puji Bangun bukan dalam status sebagai Direktur Utama PD Grafika Karya tetapi sebagai pribadi. Bahkan ketika ekrclaris Wilayah Daerah Trimaryono SH bermaksud membawa persoalan ke pengadilan Ridlwan menjawab tegas: "Akan saya pertanggungjawabkan." Pertemuan demi pertemuan berlalu. Alternatip dari Trimaryono akhirnya benar-benar dilakukan. Akhir tahun lalu, ketika majelis hakim yang diketuai Soejono SH siap membuka sidang, A. Ridlwan minta waktu untuk mempelajari gugatan. Tapi ketika sidang dibuka lagi hampir sebulan sesudahnya ternyata ia meminta penundaan lantaran pengacaranya dikatakan mengundurkan diri. "Sebenarnya tidak sulit menyelesaikan perkara ini," ujar Ridlwan kepada TEMPO. Masalahnya tergantung kepada bagaimana nasib uang pribadi yang dulu dipakai membangun dan membiayai berdirinya percetakan itu. Maksudnya minnt diganti kalau percetakan itu statusnya ditegaskan sebagai milik Pemerintah Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus