SETELAH diperiksa maraton, salah satu tersangka utama kasus bom Bali, Ali Gufron alias Mukhlas, 42 tahun, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa pekan lalu. Polda Bali juga menyerahkan delapan tersangka lainnya, yang berarti—hingga pekan lalu—polisi sudah menyerahkan 15 dari 29 tersangka kasus bom Bali ke kejaksaan.
Penyerahan Gufron dilakukan oleh Wakil Kapolda Bali, Brigjen Herman Hidayat, kepada Wakil Kejaksaan Tinggi Pasek Suartha, S.H. Disampaikan pula barang bukti kasus Gufron berupa 1 tas pinggang hitam, uang tunai Rp 5.970.000, sepucuk pistol FN, 8 butir peluru, 10 kaset VCD perjuangan di Ambon, 1 unit mobil Suzuki bernomor polisi G 8488 B, dan 1 mobil Toyota Crown. Juga diserahkan serpihan komponen mobil L-300, 1 buah sapu plastik, 1 keset kain, 1 lembar kuitansi sewa kamar kos, dan 2 lembar kuitansi kontrak kamar kos di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
”Berkasnya akan dipelajari empat jaksa, yakni Putu Indriati, S.H., Banjar Nahor, S.H., I.B. Nyoman Wiswantanu, dan I Made Sudarman,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Soedibyo, S.H. Para tersangka kemudian dikembalikan ke tahanan Kepolisian Daerah Bali, kini dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Soedibyo menolak menyebut pasal-pasal dakwaan, sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung—kecuali bahwa semua tersangka dijerat dengan Perpu Antiteroris.
Adi Prasetya, Dwi Arjanto, Adi Mawardi, Rofiqi Hasan (Tempo News Room)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini