Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gufron Diserahkan ke Kejaksaan

13 April 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH diperiksa maraton, salah satu tersangka utama kasus bom Bali, Ali Gufron alias Mukhlas, 42 tahun, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa pekan lalu. Polda Bali juga menyerahkan delapan tersangka lainnya, yang berarti—hingga pekan lalu—polisi sudah menyerahkan 15 dari 29 tersangka kasus bom Bali ke kejaksaan. Penyerahan Gufron dilakukan oleh Wakil Kapolda Bali, Brigjen Herman Hidayat, kepada Wakil Kejaksaan Tinggi Pasek Suartha, S.H. Disampaikan pula barang bukti kasus Gufron berupa 1 tas pinggang hitam, uang tunai Rp 5.970.000, sepucuk pistol FN, 8 butir peluru, 10 kaset VCD perjuangan di Ambon, 1 unit mobil Suzuki bernomor polisi G 8488 B, dan 1 mobil Toyota Crown. Juga diserahkan serpihan komponen mobil L-300, 1 buah sapu plastik, 1 keset kain, 1 lembar kuitansi sewa kamar kos, dan 2 lembar kuitansi kontrak kamar kos di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. ”Berkasnya akan dipelajari empat jaksa, yakni Putu Indriati, S.H., Banjar Nahor, S.H., I.B. Nyoman Wiswantanu, dan I Made Sudarman,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Soedibyo, S.H. Para tersangka kemudian dikembalikan ke tahanan Kepolisian Daerah Bali, kini dengan status tahanan titipan kejaksaan. Soedibyo menolak menyebut pasal-pasal dakwaan, sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung—kecuali bahwa semua tersangka dijerat dengan Perpu Antiteroris. Adi Prasetya, Dwi Arjanto, Adi Mawardi, Rofiqi Hasan (Tempo News Room)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus