Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

AJI Jakarta Menggugat Kapolri

13 April 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali menggugat, Rabu pekan kemarin. Menggandeng 12 pengacara yang tergabung dalam Komite Pembela Kebebasan Pers, AJI lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan legal standing kepada Kepala Kepolisian RI, Kapolda Metro Jakarta, Kapolres Jakarta Pusat, dan Kapolsek Menteng. Alasannya, polisi dinilai membiarkan tindak kekerasan oleh anak buah bos Artha Graha, Tomy Winata, terhadap awak Majalah TEMPO pada 8 Maret lalu.”Mereka dipukul, ditendang, dilecehkan, tapi polisi yang menyaksikan diam saja,” ujar Azas Tigor Nainggolan, juru bicara tim pengacara. Surat gugatan diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M.A. Mujahid, dan langsung mendapat nomor register perkara 149/Pdt.G.2003/PN Jak-Pus. Gugatan serupa pernah dimenangi AJI dalam kasus jurnalis Warta Kota, Edy Haryadi, atas Gubernur Sutiyoso. AJI menilai sikap polisi bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Disebut antara lain Pasal 2 Undang-Undang No. 2/2002, yang mewajibkan polisi memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat. Disebut pula Pasal 7 huruf c Undang-Undang No. 9/1998 tentang Kewajiban Aparat Mengamankan Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. AJI juga menunjuk Pasal 4 Undang-Undang No. 40/1999 tentang Jaminan Kemerdekaan Pers dalam Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi. ”Kami minta agar tergugat meminta maaf kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan kepada AJI Jakarta, dan mengakui telah bertindak tidak profesional secara terbuka di media cetak, TV, dan radio, serta memasukkan undang-undang tentang pers dalam kurikulum pendidikan polisi,” ujar Bayu Wicaksono, Ketua Koordinator Departemen Advokasi AJI Jakarta. AJI juga meminta Komisi Hukum dan HAM DPR mengaudit berbagai dana yang diterima polisi dari pihak swasta, termasuk dari Tomy Winata. Mereka khawatir, dana di luar anggaran itu akan mengganggu profesionalisme polisi. Di teras Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, puluhan jurnalis berdemo dengan membentangkan spanduk ”Lawan Premanisme, Tolak Kekerasan”. Mereka juga membagikan poster menentang aksi kekerasan dan premanisme terhadap pekerja pers. Adi Prasetya, Dwi Arjanto, Adi Mawardi, Rofiqi Hasan (Tempo News Room)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus