Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMECATANĀ Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi peluru baru bagi Brahma Aryana. Pada Kamis siang, 9 November lalu, mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta, itu menyerahkan berkas perbaikan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum tentang batas usia calon presiden-wakil presiden.
Salah satu perbaikan di berkas itu memasukkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat sehingga harus lengser dari kursi Ketua MK. āIni novum (bukti baru) untuk memperkuat uji materi,ā ujar Brahma kepada Tempo.
Sehari sebelum memperbaiki berkas atau pada Rabu, 8 November lalu, Brahma dan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Keduanya berharap MK bisa menganulir putusan terhadap perkara nomor 90. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta, Jawa Tengah.
Mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Almas meminta Mahkamah Konstitusi membolehkan kepala daerah berusia kurang dari 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden. Almas putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. Boyamin adalah sahabat lawas Presiden Joko Widodo.
Baik Viktor maupun Brahma menilai putusan perkara nomor 90 membuat pemilihan presiden atau pilpres 2024 kehilangan legitimasi. Sebabnya, Anwar Usman terlibat konflik kepentingan ketika mengadili perkara yang membuka jalan bagi Gibran, keponakannya, menjadi calon wakil presidenĀ Prabowo Subianto. āKetiadaan legitimasi itu membuat pemilu menjadi cacat,ā tutur Viktor.Ā
Pun keduanya berharap Mahkamah Konstitusi bisa menggelar sidang secara maraton dan menghasilkan putusan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon presiden dan wakil presiden. KPU akan menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden pada Senin, 13 November 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Gugatan tanpa Kekaguman"