Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GIBRAN Rakabuming Raka kehilangan legitimasi sebagai calon wakil presiden. Perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum yang membuat ia cukup syarat menjadi pendamping Prabowo Subianto cacat secara formil. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menilai para hakim konstitusi yang menguji pasal itu melanggar etik dan memiliki konflik kepentingan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Anak Haram Konstitusi"